Aturan tersebut mengatur secara rinci mekanisme penyitaan hingga penjualan saham yang diperdagangkan di pasar modal sebagai bagian dari pelunasan utang pajak.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara penagihan pajak.
Dalam ketentuan itu, DJP diwajibkan memiliki infrastruktur keuangan berupa rekening efek, Rekening Dana Nasabah, serta rekening penampungan sementara atas nama instansi. Seluruh rekening ini digunakan untuk mengelola aset sitaan sebelum dilepas ke pasar.
Proses penagihan diawali dengan pemblokiran saham penunggak pajak. DJP akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian efek, serta perbankan guna memastikan pemblokiran berjalan efektif.
Negara berwenang mengambil langkah ini apabila penanggung pajak tidak melunasi kewajibannya sesuai ketentuan.
Apabila setelah pemblokiran dilakukan utang pajak tetap tidak dibayarkan, jurusita pajak akan mengeksekusi penyitaan. Saham yang telah disita selanjutnya dapat dijual untuk menutup kewajiban pajak beserta biaya penagihannya.
Penguatan instrumen penyitaan ini menandai langkah DJP memperluas basis penagihan, terutama terhadap wajib pajak dengan aset finansial di pasar modal.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut meningkatkan kepatuhan dan memberikan efek jera bagi penunggak pajak.
Editor : Uways Alqadrie