KALTIMPOST.ID, Kasus gagal bayar yang menimpa PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini memasuki fase krusial.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bareskrim Polri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai membuka dugaan penyimpangan dana yang merugikan ribuan lender.
OJK secara tegas menyatakan bahwa gagal bayar yang dilakukan DSI bukan peristiwa yang biasa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang kemudian dilaporkan ke kepolisian.
"Jadi intinya memang kami lihat ada indikasi fraud atau kriminal. Oleh karena itu lah di tanggal 15 Oktober kami melaporkan ke Bareskrim masalah ini," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, dalam RDP Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Bareskrim Polri mengungkapkan skala kerugian yang tidak kecil. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyebut nilai gagal bayar DSI telah mencapai Rp 2,4 triliun.
Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan.
Penyidik juga menemukan sedikitnya delapan pola yang diduga menjadi modus kecurangan, mulai dari proyek fiktif hingga laporan keuangan yang tidak sesuai fakta.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Jumat 16 Januari 2026, Raja Emas Indonesia dan Lakuemas Naik Tipis Hari Ini
Dana Lender Mengalir ke Afiliasi
PPATK kemudian membuka sisi lain dari kasus ini. Berdasarkan analisis transaksi keuangan, DSI menghimpun dana masyarakat dalam jumlah sangat besar selama beberapa tahun terakhir.
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan total dana yang dihimpun mencapai Rp 7,478 triliun sepanjang periode 2021–2025. Namun, tidak semua dana kembali ke lender.
"Rp 796 miliar itu disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi artinya secara keseluruhan secara kepemilikan ya di miliki oleh yang bersangkutan. Dan sebesar Rp 218 miliar itu pemindahan dana ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya," ungkap Danang.
Menurut PPATK, pihak yang paling menikmati aliran dana tersebut adalah entitas yang memiliki keterkaitan langsung dengan DSI.
Baca Juga: Arus Peti Kemas KKT Capai 200.418 TEUs Sepanjang 2025, Kinerja Logistik Tetap Stabil
Rekening Diblokir, Dana Tersisa Tinggal Rp 4 Miliar
Sebagai langkah pencegahan, PPATK telah memblokir puluhan rekening yang terafiliasi dengan DSI. Namun hasilnya mengejutkan.
"Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi itu sejak 18 desember tahun 2025 terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp 4 miliar," jelas Danang.
Jumlah tersebut dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan nilai dana yang dihimpun dari masyarakat.
Baca Juga: Harga Emas UBS dan Galeri24 Pada Rabu 14 Januari 2026, di Gerai Pegadaian Kompak Naik
Opsi Pembekuan Aset Mulai Dibuka
OJK kini membuka opsi lebih tegas untuk melindungi kepentingan lender. Salah satunya adalah pembekuan aset perusahaan dan pihak terkait.
Deputi Komisioner OJK, Rizal Ramadhani, menegaskan langkah ini akan dilakukan jika kasus resmi masuk ranah pidana.
"Salah satunya adalah aset freezing tadi. Iya di asset freezing, kan nanti untuk bukti tuh. Di-freeze dulu, untuk pembuktian di pidana kan," ujar Rizal. ***
Editor : Dwi Puspitarini