Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pajak Daerah di Samarinda Jadi Instrumen Regulasi, Capaiannya Tembus Segini

Raden Roro Mira Budi Asih • Jumat, 6 Februari 2026 | 17:07 WIB
REGULASI: Pengelolaan pajak tidak semata mengejar angka, melainkan fungsi regulasi dan tata kelola.
REGULASI: Pengelolaan pajak tidak semata mengejar angka, melainkan fungsi regulasi dan tata kelola.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pemerintah Samarinda menargetkan pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 10-15 persen pada 2026. Target tersebut akan dicapai melalui penguatan regulasi pajak daerah, digitalisasi sistem perpajakan, serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Bapenda Samarinda, Cahya Ernawan, menyebut capaian PAD 2025 yang mencapai Rp1,138 triliun menjadi modal kuat untuk mengejar target tersebut. Angka itu meningkat signifikan dibandingkan realisasi PAD 2024 senilai Rp973 miliar. Peningkatan PAD tersebut menunjukkan efektivitas kebijakan optimalisasi pajak daerah.

Dia menegaskan, pendekatan Pemkot Samarinda dalam pengelolaan pajak tidak semata mengejar angka, melainkan menekankan fungsi regulasi dan tata kelola. “Ada pajak yang fungsinya memang untuk mengatur,” ujarnya.

Misal dalam konteks pajak reklame, digunakan untuk mengendalikan jumlah dan lokasi pemasangan agar tidak merusak tata kota. Sementara pada minuman beralkohol, pajak menjadi instrumen pengendalian konsumsi.

Pendekatan itu membuat pemerintah daerah tidak selalu mengejar penerimaan maksimal dari segala jenis pajak. Fokus utamanya adalah keseimbangan antara kepentingan fiskal, sosial dan tata ruang.

Selain regulasi, digitalisasi menjadi kunci dalam modernisasi pajak daerah. Bapenda Samarinda menyiapkan sistem pembayaran terpadu atau super app yang memungkinkan masyarakat membayar berbagai jenis pajak dalam satu platform. “Ke depan kami ingin ada satu aplikasi untuk semua pembayaran pajak,” kata Cahya.

Dari sisi UMKM, Cahya menegaskan bahwa pengenaan pajak daerah tetap mempertimbangkan skala usaha. Usaha dengan omzet di bawah batas tertentu tidak langsung dikenakan pajak, sehingga tidak membebani pelaku usaha kecil.

Selain itu, pihaknya juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha agar memahami kewajiban perpajakan sekaligus manfaat pajak bagi pembangunan kota. Cahya mencontohkan, pajak yang dibayarkan pelaku usaha kembali dalam bentuk infrastruktur, seperti jalan yang mulus, penerangan jalan umum, dan fasilitas kota lainnya yang mendukung aktivitas ekonomi.

Dengan kombinasi regulasi yang jelas Cahya optimistis target PAD 2026 dapat tercapai. Dia menegaskan, peningkatan PAD akan terus diupayakan tanpa mengorbankan keteraturan kota dan keadilan bagi wajib pajak. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#pemkot #Samarinda 358 Tahun #pajak daerah #pendapatan asli daerah #samarinda #pad