KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Kontribusi pajak reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda menunjukkan tren penurunan dalam tiga tahun terakhir.
Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan kebijakan penataan reklame tetap dijalankan untuk menjaga keteraturan kota, meskipun berdampak pada penurunan penerimaan daerah dari sektor tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Cahya Ernawan, memaparkan bahwa pada 2023 penerimaan pajak reklame masih berada di kisaran Rp8,1 miliar.
Angka itu kemudian turun menjadi Rp5,4 miliar pada 2024, dan kembali menyusut pada 2025 menjadi Rp2,3 miliar.
Penurunan tersebut, menurut Cahya, bukan semata karena melemahnya aktivitas ekonomi, melainkan konsekuensi dari perubahan kebijakan penataan reklame di Kota Tepian.
Pihaknya memilih menata ulang sistem perizinan dan pengawasan reklame agar tidak semrawut, sekaligus memastikan keberadaan reklame selaras dengan estetika kota.
“Enggak apa-apa PAD dari reklame turun, yang penting rapi,” ujar Cahya, menegaskan arah kebijakan Pemkot Samarinda yang tidak menjadikan penerimaan pajak reklame sebagai tujuan tunggal.
Dia menjelaskan, reklame banyak bermunculan di berbagai titik kota tanpa kontrol yang memadai. Cahya mengungkapkan, situasi itu sempat menjadi perhatian Wali Kota Andi Harun karena menimbulkan kesan semrawut, terutama di median jalan dan titik-titik strategis kota.
Untuk mengatasi persoalan itu, Pemkot Samarinda kemudian membenahi regulasi. Dalam skema baru tersebut, titik pemasangan, ukuran reklame, hingga konten yang ditampilkan harus disetujui lebih dulu sebelum kewajiban pajak dipenuhi.
Perubahan kebijakan tersebut kini diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame, yang merupakan penyempurnaan dari Perwali Nomor 34 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 12 Tahun 2020.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa tujuan penataan reklame adalah memberikan kepastian hukum terhadap pembangunan reklame di daerad.
“Menata reklame agar selaras dengan ketentuan tata ruang, serta mengendalikan reklame agar sesuai dengan estetika dan kelestarian lingkungan,” lanjut Cahya.
Dia menyebutkan, peraturan tersebut juga mengatur klasifikasi reklame, mulai dari reklame permanen hingga insidentil. Seluruh ketentuan teknis, termasuk lokasi yang diperbolehkan, ukuran, dan jenis media reklame, diatur secara lebih rinci.
Konsekuensinya, tidak semua pengajuan reklame dapat disetujui. Selektivitas tersebut secara langsung berdampak pada penerimaan pajak reklame. Namun, Bapenda menilai kebijakan itu lebih sehat dalam jangka panjang.
“Kalau hanya kejar duit, setiap 10 meter bisa pasang reklame. Tapi kota jadi enggak karuan,” kata Cahya.
Meski kontribusi pajak reklame menurun, Cahya menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak mengganggu stabilitas fiskal Samarinda secara keseluruhan. Pemkot memilih menata kota lebih rapi, sementara optimalisasi PAD dilakukan melalui sektor pajak lainnya yang lebih potensial dan berkelanjutan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo