Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pelaku Usaha Samarinda Kian Sadar NIB, Sinyal Iklim Investasi Terus Membaik

Raden Roro Mira Budi Asih • Rabu, 11 Februari 2026 | 08:42 WIB

 

Pelaku usaha kini mulai memiliki kesadaran kolektif untuk mengurus izin usaha. Salah satu indikator membaiknya iklim investasi.
Pelaku usaha kini mulai memiliki kesadaran kolektif untuk mengurus izin usaha. Salah satu indikator membaiknya iklim investasi.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) di Samarinda perlahan bergeser dari sekadar kewajiban administratif menjadi kesadaran bersama. Legalitas usaha kini dipahami sebagai fondasi penting agar bisnis bisa tumbuh, dipercaya, dan berkelanjutan.

Perubahan pola pikir tersebut dinilai sebagai sinyal membaiknya iklim investasi di daerah. Semakin banyak pelaku usaha menyadari bahwa tanpa legalitas, ruang gerak bisnis akan sangat terbatas.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda Riduansah, menyebut tren positif ini terlihat dari meningkatnya minat pelaku usaha mengurus NIB dari tahun ke tahun.

Baca Juga: Changan Produksi Massal Mobil Listrik Baterai Garam, Siap Tantang Lithium dan LFP

“Dari tahun ke tahun iklim investasi memang menunjukkan tren naik. Salah satu penyebabnya karena pelaku usaha menyadari pentingnya legalitas. NIB itu identitas usaha,” ujar Riduansah, yang akrab disapa Riduan.

Ia menjelaskan, NIB tidak hanya berfungsi sebagai tanda daftar usaha. Lebih dari itu, legalitas menjadi pintu masuk berbagai kemudahan, mulai dari perluasan pasar, meningkatnya kepercayaan konsumen, hingga peluang kerja sama dengan mitra dan lembaga keuangan.

Kesadaran ini banyak tumbuh di kalangan pelaku usaha mikro dan kecil. Legalitas kini tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan kebutuhan dasar agar usaha dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga: Tegas! Presiden Prabowo Beri Taklimat di Rapat Pimpinan TNI–Polri 2026

Menurut Riduan, usaha yang terdaftar secara resmi membuat pelaku usaha lebih percaya diri dalam mengelola bisnisnya. Posisi usaha juga menjadi lebih kuat ketika berhadapan dengan mitra maupun lembaga pembiayaan.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Samarinda melalui DPMPTSP berperan sebagai fasilitator agar pengurusan NIB semakin mudah diakses masyarakat. Digitalisasi layanan melalui sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kunci agar legalitas bisa dijangkau seluruh lapisan pelaku usaha.

“Kami mengajak masyarakat untuk mengurus NIB karena itu penting. Pemerintah memfasilitasi agar NIB bisa dimiliki oleh masyarakat dan dimanfaatkan untuk usahanya,” kata Riduan.

Baca Juga: Jadi Koleksi dan Hadiah Imlek Terkeren! ANTAM Hadirkan Emas Bertema Shio Kuda yang Penuh Filosofi

Peningkatan kepemilikan NIB juga berdampak pada tata kelola ekonomi daerah. Data usaha yang tercatat secara resmi menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pengembangan ekonomi yang lebih tepat sasaran.

Ke depan, Riduan berharap legalitas usaha yang semakin kuat dapat menciptakan iklim usaha yang tertib administrasi dan berdaya saing. DPMPTSP Samarinda pun berkomitmen terus memperluas sosialisasi dan pendampingan, khususnya bagi usaha mikro dan kecil, agar NIB benar-benar menjadi identitas sekaligus kekuatan usaha masyarakat. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#iklim investasi #NIB Samarinda #DPMPTSP Samarinda #oss #kaltim post #LEGALITAS USAHA #usaha mikro kecil