KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Ambang batas agar seseorang tidak dikategorikan miskin di Kalimantan Timur semakin tinggi. Pada September 2025, garis kemiskinan tercatat hampir
“Garis Kemiskinan pada September 2025 adalah sebesar Rp897.759 per kapita per bulan. Dibandingkan Maret 2025, Garis Kemiskinan naik sebesar 3,64 persen,” ungkap Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim Mas’ud Rifai.
Dia menjelaskan jika garis kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan non makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin
Komposisinya masih didominasi kebutuhan makanan. “Garis Kemiskinan pada September 2025 tercatat Rp897.759/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp629.611 (70,13 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp268.148/kapita/bulan (29,87 persen),” urainya.
Beras menjadi komoditas paling dominan dalam pembentukan garis kemiskinan. Di perkotaan kontribusinya 17,17 persen dan di perdesaan 21,28 persen. Rokok kretek filter berada di posisi kedua dengan kontribusi 12,78 persen di kota dan 13,86 persen di desa.
Dari komponen bukan makanan, perumahan menjadi penyumbang terbesar, masing-masing 10,80 persen di perkotaan dan 12,43 persen di perdesaan.
Tak hanya dihitung per kapita, BPS juga mengukur kebutuhan minimum per rumah tangga. “Garis Kemiskinan per rumah tangga pada September 2025 adalah sebesar Rp4.614.481/bulan, naik sebesar 1,67 persen dibanding kondisi Maret 2025 sebesar Rp4.538.851/bulan,” jelasnya.
Rata-rata rumah tangga miskin di Kaltim beranggotakan 5,14 orang. Artinya, agar tidak tergolong miskin, satu keluarga membutuhkan pengeluaran mendekati Rp4,7 juta setiap bulan.
Kenaikan garis kemiskinan itu mencerminkan meningkatnya beban kebutuhan dasar masyarakat. Fluktuasi harga pangan dan kebutuhan rumah tangga akan sangat menentukan apakah warga mampu bertahan di atas garis tersebut. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo