KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan bersertifikat Antam produksi PT Aneka Tambang Tbk terpantau mengalami kenaikan tajam pada perdagangan akhir pekan ini Sabtu, 21 Februari 2026.
Berdasarkan pantauan langsung dari laman resmi Logam Mulia pada Sabtu pagi, harga emas Antam kini berada di level Rp2.944.000 per gram.
Kenaikan ini merupakan kelanjutan dari tren positif sejak pembukaan pasar Jumat (20/2), di mana terjadi lonjakan sebesar Rp28.000 dari harga sebelumnya yang tertahan di angka Rp2.916.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback oleh Antam juga mencatatkan kenaikan yang bahkan lebih signifikan.
Harga buyback melonjak sebesar Rp31.000, membuat nilai jual kembali emas Anda kini berada di angka Rp2.725.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya di Rp2.694.000 per gram.
Selisih kenaikan buyback yang lebih besar ini menjadi sinyal positif bagi para investor yang ingin melakukan aksi ambil untung (profit taking) di tengah tren kenaikan harga komoditas global.
Selain ukuran 1 gram, sejumlah varian emas batangan lainnya juga terpantau mengalami penyesuaian harga pada perdagangan pagi ini.
Perlu diketahui, harga emas ANTAM diperbarui setiap hari pukul 08.30 WIB. Karena itu, masyarakat disarankan selalu mengecek harga terbaru sebelum memutuskan untuk membeli maupun menjual emas, mengingat fluktuasi dapat terjadi sewaktu-waktu.
Daftar Harga Emas Antam Sabtu, 21 Februari 2026:
- 0,5 gram: Rp 1.522.000
- 1 gram: Rp 2.944.000
- 2 gram: Rp 5.828.000
- 3 gram: Rp 8.717.000
- 5 gram: Rp 14.495.000
- 10 gram: Rp 28.935.000
- 25 gram: Rp 72.212.000
- 50 gram: Rp 144.345.000
- 100 gram: Rp 288.612.000
- 250 gram: Rp 721.265.000
- 500 gram: Rp 1.442.320.000
- 1.000 gram: Rp 2.884.600.000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain harga, pembeli juga perlu memperhatikan ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22)
- 0,45% bagi pembeli dengan NPWP
- 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali)
Berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta:
- 1,5% bagi pemilik NPWP
- 3% bagi non-NPWP
Pajak buyback langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan.***
Editor : Dwi Puspitarini