Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pelonggaran aturan sertifikasi halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat.
Dalam dokumen perjanjian tersebut, Indonesia disebut memberikan kemudahan bagi produk tertentu dari Negeri Paman Sam, khususnya kosmetik, alat kesehatan, serta barang manufaktur lainnya.
Produk-produk tersebut tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikasi maupun label halal sebagai syarat masuk ke pasar Indonesia.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperlancar arus ekspor produk AS ke Indonesia. Namun pengecualian tetap berlaku bagi komoditas makanan, minuman, kosmetik tertentu, serta produk farmasi yang tetap harus mengikuti ketentuan halal sesuai regulasi nasional.
Selain produk barang, kesepakatan tersebut juga menyentuh sektor ekonomi digital. Pemerintah Indonesia disebut tidak diperkenankan menerapkan pajak layanan digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan teknologi asal Amerika Serikat.
Ketentuan ini berkaitan dengan operasional platform global seperti layanan streaming, mesin pencari, hingga perusahaan media sosial.
Meski demikian, pemerintah tetap memiliki kewenangan memungut pajak dari aktivitas ekonomi digital selama kebijakan tersebut berlaku umum bagi seluruh pelaku usaha tanpa membedakan negara asal perusahaan.
Perjanjian dagang ini dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan ekonomi kedua negara, sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas.
Namun sejumlah pihak menilai implementasinya perlu diawasi agar tidak bertentangan dengan kepentingan industri domestik maupun regulasi perlindungan konsumen di Indonesia.
Editor : Uways Alqadrie