KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN–Dalam sistem perbankan syariah, tujuan pembiayaan bukan sekadar administrasi. Menjadi bagian dari akad yang mengikat secara hukum dan prinsip syariat. Karena itu, penggunaan dana harus sesuai dengan tujuan awal yang disepakati.
Setiap pembiayaan di Bank Syariah Indonesia (BSI) ditentukan tujuannya sejak awal pengajuan.
“Kalau di Bank Syariah itu tujuan dari pembiayaan itu ditentukan di awal dan itu menjadi hal paling penting ketika mau memberikan pembiayaan,” tegas Area Micro Pawning Manager BSI, Herianto.
Artinya, jika nasabah mengajukan pembiayaan untuk modal usaha, dana tersebut tidak boleh dialihkan untuk kebutuhan konsumtif atau keperluan lain yang tidak sesuai akad. Jika terjadi pelanggaran, konsekuensinya tidak ringan. “Kalau di bahasa kita ingkar janji,” ujarnya.
Bahkan, pelanggaran tersebut bisa berdampak pada keabsahan akad pembiayaan. “Ingkar janji itu kan bisa menggugurkan akad,” sebutnya.
Karena itu, BSI tidak hanya menyalurkan pembiayaan, tetapi juga melakukan pengawasan dan edukasi kepada nasabah. Literasi menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam memastikan masyarakat memahami perbedaan antara pembiayaan produktif dan konsumtif.
Jika nasabah mengalami kesulitan pembayaran akibat kondisi usaha, bank menyediakan opsi restrukturisasi. “Solusi yang namanya penjadwalan ulang atau restrukturisasi itu dipilih nasabah sesuai dengan kemampuan. Kalau ingkar janji tidak sesuai akad awal penggunaan pembiayaan, itu bisa kita tolak untuk penjadwalan ulang atau resktruturisasinya,” imbuhnya.
Namun, prinsip syariah tetap menjadi batas utama. BSI diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Dewan Pengawas Syariah (DPS). Jika terdapat pendapatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariat, dana tersebut tidak dapat diakui sebagai pendapatan bank.
“Kalau misalkan tidak sesuai syariat itu dikeluarkan dari pendapatan bank,” ujarnya.
Dengan sistem pengawasan berlapis dan komitmen pada prinsip syariah, BSI berupaya menjaga integritas pembiayaan. Bukan hanya tumbuh secara angka, tetapi juga tetap berada dalam koridor etika dan hukum Islam. (*)
Editor : Dwi Restu A