KALTIMPOST.ID, Harga logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami pergerakan positif pada perdagangan akhir pekan ini.
Mengutip laman resmi Logam Mulia pada Jumat (6/3/2026) pagi, harga emas Antam kini berada di level Rp3.049.000 per gram.
Kenaikan kali ini tergolong sangat tipis, yakni hanya sebesar Rp4.000 dibandingkan dengan harga pada pembukaan pasar Kamis (5/3) yang berada di posisi Rp3.045.000 per gram.
Meskipun kenaikannya relatif kecil, tren positif ini tetap menjaga posisi emas di atas level psikologis Rp3 juta.
Berbeda dengan harga jualnya yang naik tipis, harga pembelian kembali atau buyback justru menunjukkan performa yang lebih impresif.
Harga buyback hari ini dipatok sebesar Rp2.819.000 per gram, naik signifikan sebesar Rp25.000 dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp2.794.000 per gram.
Kenaikan harga buyback yang cukup tinggi ini menjadi kabar baik bagi para investor yang berencana melakukan aksi ambil untung (profit taking) pada hari ini.
Perlu diingat bahwa harga emas Antam diperbarui setiap harinya pada pukul 08.30 WIB. Mengingat fluktuasi pasar yang dinamis, investor sangat disarankan untuk selalu melakukan pengecekan harga terbaru melalui laman resmi atau aplikasi sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual koleksi emasnya.
Daftar Harga Emas Antam Jumat, 6 Maret 2026:
- 0,5 gram: Rp 1,574,500
- 1 gram: Rp 3,049,000
- 2 gram: Rp 6,038,000
- 3 gram: Rp 9,032,000
- 5 gram: Rp 15,020,000
- 10 gram: Rp 29,985,000
- 25 gram: Rp 74,837,000
- 50 gram: Rp 149,595,000
- 100 gram: Rp 299,112,000
- 250 gram: Rp 747,515,000
- 500 gram: Rp 1,494,820,000
- 1.000 gram: Rp 2,989,600,000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain harga, pembeli juga perlu memperhatikan ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22)
- 0,45% bagi pembeli dengan NPWP
- 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali)
Berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta:
- 1,5% bagi pemilik NPWP
- 3% bagi non-NPWP
Pajak buyback langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan.***
Editor : Dwi Puspitarini