Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Harga Emas ANTAM Hari Ini Jumat, 13 Maret 2026: Turun Tajam Rp45.000, Buyback Ikut Melemah

Dwi Puspitarini • Jumat, 13 Maret 2026 | 02:43 WIB

Harga emas Antam hari ini, Jumat (13/3/2026) Turun Rp45.000.
Harga emas Antam hari ini, Jumat (13/3/2026) Turun Rp45.000.

KALTIMPOST.ID, Harga emas Antam hari ini pada Jumat (13/3/2026) tercatat mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia yang dipantau pada pukul 02.30 WIB, harga emas batangan Antam berada di posisi Rp3.042.000 per gram.

Harga tersebut tercatat turun Rp45.000 per gram dibandingkan harga pada perdagangan sebelumnya, yakni Kamis (12/3/2026) pukul 08.49 WIB yang masih berada di level Rp3.087.000 per gram.

Penurunan ini menandai koreksi harga setelah sebelumnya emas Antam sempat berada di level lebih tinggi pada perdagangan sebelumnya.

Sementara itu, harga buyback emas Antam pada waktu yang sama juga tercatat mengalami penurunan.

Harga buyback berada di level Rp2.804.000 per gram, turun sekitar Rp43.000 dari harga sebelumnya yang berada di Rp2.847.000 per gram.

Harga buyback merupakan nilai yang digunakan ketika pemilik emas ingin menjual kembali emas batangan Antam kepada pihak Logam Mulia.

Perlu diketahui bahwa pembaruan harga emas Antam biasanya dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.

Dengan demikian, harga emas yang tercatat pada Jumat pagi ini masih mengacu pada harga perdagangan terakhir yang diperbarui sebelumnya.

Emas batangan produksi Antam tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Beragam pilihan berat tersebut memberikan fleksibilitas bagi investor maupun masyarakat yang ingin berinvestasi emas sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.

Daftar Harga Emas Antam Jumat, 13 Maret 2026

Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan data pukul 02.30 WIB:

Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak Pembelian (PPh 22):

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.

Pajak Buyback (Penjualan Kembali):

Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:

Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.

Berikut informasi harga emas Antam hari ini Rabu (11/3/2026) berdasarkan data pukul 02.40 WIB. Kembali mengingatkan, harga emas di laman resmi Logam Mulia akan diperbarui pada pukul 08.30 WIB setiap harinya.***

Editor : Dwi Puspitarini
#harga emas UBS #harga emas Pegadaian #harga emas jumat #harga emas #emas antam Maret 2026 #harga emas antam #harga emas antam hari ini #harge emas perhiasan hari ini #harga emas hari ini #Harga buyback Antam #harga emas Galeri24 #prediksi harga emas