KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan Antam pada Rabu pagi, 18 Maret 2026, terpantau kembali mengalami penurunan tipis.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia yang dipantau pada pukul 02.40 WIB, harga emas Antam masih mengacu pada perdagangan Selasa (17/3).
Sebelumnya, pada Selasa pagi pukul 09.06 WIB, harga emas Antam tercatat berada di level Rp2.988.000 per gram, harga tersebut kembali turun sebesar Rp4.000 per gram dari harga sebelumnya Rp2.992.000 per gram.
Penurunan ini melanjutkan tren pelemahan harga emas dalam beberapa hari terakhir, meskipun pergerakannya masih tergolong tipis.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami penurunan pada pagi ini.
Harga buyback tercatat turun Rp4.000 dari sebelumnya Rp2.744.000 per gram menjadi Rp2.740.000 per gram.
Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam dilakukan setiap hari mulai pukul 08.30 WIB untuk hari Senin hingga Sabtu.
Oleh karena itu, harga yang berlaku pada pagi hari ini masih merujuk pada data perdagangan sebelumnya.
Sebagai informasi, emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan investasi masyarakat.
Daftar Harga Emas Antam Rabu, 18 Maret 2026
- 0,5 gram: Rp 1,544,000
- 1 gram: Rp 2,988,000
- 2 gram: Rp 5,916,000
- 3 gram: Rp 8,849,000
- 5 gram: Rp 14,715,000
- 10 gram: Rp 29,375,000
- 25 gram: Rp 73,312,000
- 50 gram: Rp 146,545,000
- 100 gram: Rp 293,012,000
- 250 gram: Rp 732,265,000
- 500 gram: Rp 1,464,320,000
- 1.000 gram: Rp 2,928,600,000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.***
Editor : Dwi Puspitarini