Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Astaga! Harga Emas ANTAM Hari Ini Rabu, 18 Maret 2026: Masih Melanjutkan Tren Melemah, Turun Tipis Rp4.000

Dwi Puspitarini • Rabu, 18 Maret 2026 | 02:50 WIB

Harga emas Antam hari ini, Rabu (18/3/2026).
Harga emas Antam hari ini, Rabu (18/3/2026).

KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan Antam pada Rabu pagi, 18 Maret 2026, terpantau kembali mengalami penurunan tipis.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia yang dipantau pada pukul 02.40 WIB, harga emas Antam masih mengacu pada perdagangan Selasa (17/3).

Sebelumnya, pada Selasa pagi pukul 09.06 WIB, harga emas Antam tercatat berada di level Rp2.988.000 per gram, harga tersebut kembali turun sebesar Rp4.000 per gram dari harga sebelumnya Rp2.992.000 per gram.

Penurunan ini melanjutkan tren pelemahan harga emas dalam beberapa hari terakhir, meskipun pergerakannya masih tergolong tipis.

Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami penurunan pada pagi ini.

Harga buyback tercatat turun Rp4.000 dari sebelumnya Rp2.744.000 per gram menjadi Rp2.740.000 per gram.

Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam dilakukan setiap hari mulai pukul 08.30 WIB untuk hari Senin hingga Sabtu.

Oleh karena itu, harga yang berlaku pada pagi hari ini masih merujuk pada data perdagangan sebelumnya.

Sebagai informasi, emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan investasi masyarakat.

Daftar Harga Emas Antam Rabu, 18 Maret 2026

Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak Pembelian (PPh 22):

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.

Pajak Buyback (Penjualan Kembali):

Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:

Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.***

Editor : Dwi Puspitarini
#harga emas UBS #harga emas Pegadaian #harga emas #emas antam Maret 2026 #harga emas antam #harga emas antam hari ini #harge emas perhiasan hari ini #harga emas hari ini #harga emas rabu #Harga buyback Antam #harga emas Galeri24 #prediksi harga emas