KALTIMPOST.ID, Industri OJK asuransi Indonesia mulai diwaspadai menghadapi tekanan baru akibat memanasnya konflik global antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi ini bisa berdampak langsung pada berbagai lini usaha asuransi.
Dalam pernyataannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP), Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa dampak konflik global asuransi tidak bisa dianggap remeh karena berpotensi meningkatkan risiko secara luas.
"Ketegangan geopolitik berpotensi meningkatkan risiko pada industri asuransi umum, antara lain melalui kenaikan biaya logistik, gangguan rantai pasok, serta volatilitas harga energi," kata Ogi dalam jawaban tertulisnya yang dikutip dari Liputan6.com, Senin (23/3/2026).
OJK mengidentifikasi beberapa sektor yang paling sensitif terhadap gejolak global. Tiga di antaranya adalah Marine cargo (pengangkutan laut), Properti, dan Energi darat (on-shore).
Ketiga sektor tersebut sangat bergantung pada kelancaran perdagangan dan stabilitas harga energi global.
"Lini usaha yang relatif lebih terdampak antara lain marine cargo, property, dan energy on-shore, seiring meningkatnya eksposur risiko pada perdagangan dan transportasi global," ujarnya.
Selain meningkatkan risiko, kondisi global juga bisa berdampak pada harga premi. OJK menyebut bahwa premi asuransi naik menjadi salah satu kemungkinan yang harus diantisipasi, terutama untuk produk dengan keterkaitan internasional.
"Gejolak global juga berpotensi mendorong penyesuaian premi, terutama pada lini usaha dengan eksposur internasional, antara lain akibat penyesuaian harga reasuransi dan peningkatan persepsi risiko," ujarnya.
Meski begitu, OJK menegaskan bahwa kenaikan premi biasanya dilakukan secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kondisi pasar.
Tak hanya asuransi umum, produk berbasis investasi seperti unit link juga berpotensi terkena dampak dari volatilitas ekonomi global.
Kondisi pasar yang tidak stabil bisa memengaruhi nilai investasi, sehingga berpotensi meningkatkan klaim pencairan dana oleh nasabah.
"Kondisi tersebut juga berpotensi meningkatkan klaim nilai tunai pada produk PAYDI," ujarnya.
Namun menariknya, data terbaru justru menunjukkan tren berbeda. Hingga Januari 2026, klaim nilai tunai PAYDI tercatat turun 3,69% secara tahunan (YoY).
Ini menandakan tekanan pasar belum sepenuhnya memicu aksi penarikan dana besar-besaran. ***
Editor : Dwi Puspitarini