Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pajak Kaltim Anjlok 28,54 Persen Awal 2026, Ini Penyebab Utamanya

Raden Roro Mira Budi Asih • Rabu, 1 April 2026 | 07:33 WIB
Kepala Kanwil DJPb Kaltim Tjahjo Purnomo (tengah) menjelaskan penerimaan pajak di Kaltim mengalami penurunan signifikan pada awal 2026, dipengaruhi berakhirnya proyek besar dan perubahan kebijakan perpajakan. (RADEN RORO/KALTIM POST)
Kepala Kanwil DJPb Kaltim Tjahjo Purnomo (tengah) menjelaskan penerimaan pajak di Kaltim mengalami penurunan signifikan pada awal 2026, dipengaruhi berakhirnya proyek besar dan perubahan kebijakan perpajakan. (RADEN RORO/KALTIM POST)

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Kinerja pendapatan negara di Kalimantan Timur pada awal 2026 mengalami tekanan signifikan. Penurunan ini terutama dipicu melemahnya sektor perpajakan yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan.

Hingga Februari 2026, penerimaan pajak dalam negeri tercatat hanya Rp2,09 triliun. Angka tersebut turun 28,54 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Kaltim, Tjahjo Purnomo, menjelaskan bahwa penurunan ini dipengaruhi kombinasi faktor kebijakan dan kondisi ekonomi daerah.

Baca Juga: Epson Resmikan Solution Center Surabaya, Dorong Transformasi Bisnis di Jawa Timur

“Penurunan ini di antaranya disebabkan karena beberapa penerimaan pajak tahun 2025 tidak terjadi lagi di tahun 2026,” ujarnya.

Salah satu faktor utama adalah perubahan mekanisme pemungutan pajak melalui implementasi PMK-81. Dalam aturan tersebut, penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh nonbendahara kini menggunakan NPWP pemungut, sehingga memengaruhi pola pencatatan penerimaan negara.

Selain itu, berakhirnya sejumlah proyek konstruksi besar di Kaltim pada 2025 turut berdampak signifikan. Kondisi ini menyebabkan penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

“Terjadi penurunan PPh 21 karena tidak adanya lagi insentif karyawan dan pengurangan jumlah tenaga kerja seiring berakhirnya proyek konstruksi,” jelasnya.

Tekanan juga datang dari sektor kepabeanan. Penerimaan bea masuk turun 37,42 persen akibat berkurangnya kebutuhan barang mekanikal dan elektrikal.

Baca Juga: Bisnis Asia Tenggara Wajib Tahu! Epson Hadirkan Printing Pintar yang Tekan Biaya dan Udara Lebih Bersih

Sementara itu, bea keluar merosot hingga 63,40 persen. Penurunan ini dipicu turunnya harga referensi komoditas, seperti crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Di tengah tekanan tersebut, PPN masih mencatat pertumbuhan tipis sebesar 0,89 persen. Komponen ini menjadi satu-satunya jenis pajak yang tetap tumbuh pada awal tahun.

Tjahjo menegaskan, kondisi penurunan penerimaan pajak tidak hanya terjadi di Kaltim, tetapi juga di sejumlah daerah lain dengan struktur ekonomi serupa. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#pajak Kaltim 2026 #penerimaan pajak turun #pph 21 #DJPb Kaltim #ppn