KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami penguatan tipis pada awal perdagangan hari ini, Selasa (7/4/2026).
Mengacu pada data resmi dari Logam Mulia, harga emas Antam pada pukul 08.28 WIB tercatat berada di level Rp 2.850.000 per gram.
Angka ini naik sebesar Rp 19.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di posisi Rp 2.831.000 per gram.
Baca Juga: Prediksi Harga Emas Hari Ini, Selasa 7 April 2026: Usai Turun, Berpotensi Rebound Setelah Turun
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami kenaikan dengan nilai yang sama.
Harga buyback terbaru sebesar Rp 2.569.000 per gram dengan kenaikan Rp 19.000 dari harga sebelumnya Rp 2.550.000 per gram
Dengan kenaikan ini, selisih antara harga jual dan buyback tercatat sebesar Rp 281.000 atau sekitar 9,86%.
Selain emas batangan 1 gram, varian ukuran lainnya juga mengalami penyesuaian harga dibandingkan perdagangan akhir pekan sebelumnya.
Perubahan ini menjadi pertimbangan penting bagi investor maupun calon pembeli dalam menentukan pilihan investasi emas.
Investor disarankan untuk memperhatikan pergerakan harga pada setiap varian sebelum melakukan transaksi, baik pembelian maupun penjualan.
Sebagai informasi, harga emas Antam diperbarui secara rutin setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek harga terbaru sebelum mengambil keputusan transaksi.
Langkah ini penting untuk menghindari selisih harga yang dapat memengaruhi nilai investasi, terutama di tengah pergerakan harga yang cenderung fluktuatif.
Update Daftar Harga Emas Antam Hari ini, 7 April 2026, Pukul 08.28 WIB:
|
Berat |
Harga Dasar |
Harga (+Pajak PPh 0,25%) |
|
0.5 gr |
1,475,000 |
1,478,688 |
|
1 gr |
2,850,000 |
2,857,125 |
|
2 gr |
5,640,000 |
5,654,100 |
|
3 gr |
8,435,000 |
8,456,088 |
|
5 gr |
14,025,000 |
14,060,063 |
|
10 gr |
27,995,000 |
28,064,988 |
|
25 gr |
69,862,000 |
70,036,655 |
|
50 gr |
139,645,000 |
139,994,113 |
|
100 gr |
279,212,000 |
279,910,030 |
|
250 gr |
697,765,000 |
699,509,413 |
|
500 gr |
1,395,320,000 |
1,398,808,300 |
|
1000 gr |
2,790,600,000 |
2,797,576,500 |
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.***
Editor : Dwi Puspitarini