KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada Jumat pagi, 10 April 2026, terpantau belum mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sebelumnya. Harga logam mulia ini masih bertahan di level Rp2.850.000 per gram.
Mengacu pada pembaruan dari laman resmi Logam Mulia, posisi harga tersebut merupakan hasil penurunan tajam yang terjadi pada Kamis, 9 April 2026.
Pada perdagangan pagi pukul 08.35 WIB, harga emas Antam tercatat di Rp2.850.000 per gram, turun sebesar Rp50.000 dari harga sebelumnya Rp2.900.000 per gram.
Penurunan juga terjadi pada harga buyback atau harga jual kembali. Nilainya anjlok sebesar Rp59.000 menjadi Rp2.605.000 per gram dari sebelumnya Rp2.664.000 per gram.
Koreksi yang lebih dalam pada buyback ini membuat selisih antara harga jual dan beli (spread) melebar menjadi Rp245.000 atau sekitar 8,60 persen.
Pergerakan harga ini turut diikuti oleh penyesuaian pada berbagai varian emas lainnya. Koreksi harga yang terjadi membuka peluang bagi investor baru maupun pembeli untuk mempertimbangkan waktu masuk pasar dengan lebih cermat.
Dengan membandingkan daftar harga terbaru, calon pembeli dapat menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan strategi investasi masing-masing.
Sebagai catatan, harga emas Antam diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa harga terkini sebelum mengambil keputusan untuk membeli maupun menjual emas.
|
Daftar Harga Emas Antam Hari ini, 10 April 2026: |
||
|
Berat |
Harga Dasar |
Harga (+PPh) |
|
0.5 gr |
1,475,000 |
1,478,688 |
|
1 gr |
2,850,000 |
2,857,125 |
|
2 gr |
5,640,000 |
5,654,100 |
|
3 gr |
8,435,000 |
8,456,088 |
|
5 gr |
14,025,000 |
14,060,063 |
|
10 gr |
27,995,000 |
28,064,988 |
|
25 gr |
69,862,000 |
70,036,655 |
|
50 gr |
139,645,000 |
139,994,113 |
|
100 gr |
279,212,000 |
279,910,030 |
|
250 gr |
697,765,000 |
699,509,413 |
|
500 gr |
1,395,320,000 |
1,398,808,300 |
|
1000 gr |
2,790,600,000 |
2,797,576,500 |
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Baca Juga: Harga Perak Antam Hari Ini, 9 April 2026: Sempat Naik Tinggi, kini Anjlok Rp 1.400
Pajak Pembelian (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.
Pergerakan harga emas Antam saat ini menunjukkan fase konsolidasi setelah mengalami penurunan cukup signifikan.
Stabilnya harga di level Rp2.850.000 per gram mengindikasikan pasar masih menunggu sentimen baru.
Sementara itu, pelebaran spread akibat turunnya harga buyback menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan investor dalam menentukan strategi transaksi emas.***
Editor : Dwi Puspitarini