Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

PHRI Balikpapan Dorong Sosialisasi Perwali Nomor 2 Tahun 2025, Pelaku Usaha Hotel dan Restoran Butuh Kepastian Regulasi Pajak

Ulil Mu'Awanah • Selasa, 14 April 2026 | 19:09 WIB
PHRI Balikpapan mengundang stakeholder terkait dalam halalbihalal yang digelar di Balikpapan. (FOTO ULIL/KP)
PHRI Balikpapan mengundang stakeholder terkait dalam halalbihalal yang digelar di Balikpapan. (FOTO ULIL/KP)

KALTIMPOST.ID-Kepastian regulasi menjadi isu krusial bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran di Balikpapan. Dalam kegiatan halalbihalal yang digelar Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan, agenda sosialisasi kebijakan pemerintah menjadi salah satu fokus utama.

Ketua PHRI Balikpapan Soegianto mengatakan, masih banyak pelaku usaha yang memerlukan penjelasan lebih rinci terkait aturan baru.

Termasuk Perwali Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi tersebut berkaitan dengan pajak dan klasifikasi usaha, seperti definisi minuman keras serta batasan usaha hiburan.

“Kemarin belum ada sosialisasi secara menyeluruh, jadi ini kita sekalian memberikan pemahaman kepada teman-teman. Supaya tidak rancu, misalnya antara restoran dengan tempat hiburan malam,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, turut dihadirkan narasumber dari instansi terkait. Kehadiran mereka diharapkan bisa memberikan pemahaman komprehensif terkait kewajiban pajak dan aspek hukum yang sering dihadapi pelaku usaha.

Baca Juga: PHRI Balikpapan Gelar Halalbihalal, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Dongkrak Okupansi Hotel dan Pariwisata

Soegianto menilai, pemahaman regulasi sangat penting agar pelaku usaha tidak mengalami kendala hukum pada kemudian hari. Selain itu, kepastian aturan juga menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif.

“Dengan adanya penjelasan dari pakar hukum, teman-teman jadi tahu bagaimana menghadapi masalah hukum jika terjadi di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi yang jelas akan membantu pelaku usaha dalam merencanakan bisnis secara lebih matang. Itu juga berdampak pada peningkatan kepercayaan investor dan keberlanjutan usaha di sektor perhotelan dan restoran.

Ke depan, PHRI berharap pemerintah bisa lebih intensif melakukan sosialisasi kebijakan, terutama yang berdampak langsung terhadap operasional usaha.

Dengan komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan tidak ada lagi kebingungan dalam implementasi aturan.

“Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas industri sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif,” ungkapnya. (rd)

Editor : Romdani.
#ibu kota nusantara #Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud #GUBERNUR KALTIM H RUDY MAS UD #PHRI Balikpapan #Kutai Barat