KALTIMPOST.ID-Kepastian regulasi menjadi isu krusial bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran di Balikpapan. Dalam kegiatan halalbihalal yang digelar Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan, agenda sosialisasi kebijakan pemerintah menjadi salah satu fokus utama.
Ketua PHRI Balikpapan Soegianto mengatakan, masih banyak pelaku usaha yang memerlukan penjelasan lebih rinci terkait aturan baru.
Termasuk Perwali Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi tersebut berkaitan dengan pajak dan klasifikasi usaha, seperti definisi minuman keras serta batasan usaha hiburan.
“Kemarin belum ada sosialisasi secara menyeluruh, jadi ini kita sekalian memberikan pemahaman kepada teman-teman. Supaya tidak rancu, misalnya antara restoran dengan tempat hiburan malam,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, turut dihadirkan narasumber dari instansi terkait. Kehadiran mereka diharapkan bisa memberikan pemahaman komprehensif terkait kewajiban pajak dan aspek hukum yang sering dihadapi pelaku usaha.
Soegianto menilai, pemahaman regulasi sangat penting agar pelaku usaha tidak mengalami kendala hukum pada kemudian hari. Selain itu, kepastian aturan juga menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif.
“Dengan adanya penjelasan dari pakar hukum, teman-teman jadi tahu bagaimana menghadapi masalah hukum jika terjadi di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi yang jelas akan membantu pelaku usaha dalam merencanakan bisnis secara lebih matang. Itu juga berdampak pada peningkatan kepercayaan investor dan keberlanjutan usaha di sektor perhotelan dan restoran.
Ke depan, PHRI berharap pemerintah bisa lebih intensif melakukan sosialisasi kebijakan, terutama yang berdampak langsung terhadap operasional usaha.
Dengan komunikasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan tidak ada lagi kebingungan dalam implementasi aturan.
“Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas industri sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif,” ungkapnya. (rd)
Editor : Romdani.