KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan produksi Antam kembali mengalami penurunan cukup signifikan pada perdagangan hari ini, Selasa (21/4/2026).
Tren pelemahan ini menjadi perhatian investor emas setelah sebelumnya harga sempat berada di level tinggi.
Berdasarkan pembaruan terakhir dari laman resmi Logam Mulia pada 20 April 2026 pukul 08.21 WIB, harga emas Antam turun sebesar Rp44.000 per gram.
Baca Juga: Anjlok! Update Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2026 Turun Rp44.000, Buyback Ikut Melemah
Kini, harga emas 24 karat berada di level Rp2.840.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.884.000 per gram.
Penurunan ini tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga pada harga buyback atau pembelian kembali oleh pihak Antam.
Harga buyback emas Antam hari ini tercatat di angka Rp2.640.000 per gram. Angka ini turun Rp41.000 dibandingkan posisi sebelumnya.
Dengan demikian, selisih antara harga jual dan harga buyback saat ini berada di kisaran Rp200.000 per gram.
Spread ini menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan investor sebelum melakukan transaksi jual beli emas.
Berikut daftar harga emas antam hari ini, 21 april 2026:
|
Berat |
Harga Dasar |
Harga (+PPh) |
|
0.5 gr |
1,470,000 |
1,473,675 |
|
1 gr |
2,840,000 |
2,847,100 |
|
2 gr |
5,620,000 |
5,634,050 |
|
3 gr |
8,405,000 |
8,426,013 |
|
5 gr |
13,975,000 |
14,009,938 |
|
10 gr |
27,895,000 |
27,964,738 |
|
25 gr |
69,612,000 |
69,786,030 |
|
50 gr |
139,145,000 |
139,492,863 |
|
100 gr |
278,212,000 |
278,907,530 |
|
250 gr |
695,265,000 |
697,003,163 |
|
500 gr |
1,390,320,000 |
1,393,795,800 |
|
1000 gr |
2,780,600,000 |
2,787,551,500 |
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 20 April 2026 Naik, Raja Emas Ungguli Lakuemas Sebesar Rp30.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Selain memantau harga, investor juga perlu memahami aturan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22):
- 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi di atas Rp10 juta dengan ketentuan:
- 1,5% bagi pemilik NPWP
- 3% bagi non-NPWP
Pajak buyback akan langsung dipotong dari total nilai transaksi saat penjualan dilakukan.
Baca Juga: Prediksi Harga Emas Senin 20 April 2026: Antam, Pegadaian hingga Perhiasan Kompak Naik
Investor Disarankan Cermati Pergerakan Harga
Penurunan harga emas Antam hari ini menunjukkan adanya dinamika pasar yang perlu dicermati oleh investor.
Fluktuasi harga dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi global dan pergerakan nilai tukar.
Bagi investor jangka panjang, kondisi penurunan harga seperti ini kerap dimanfaatkan sebagai momentum untuk membeli emas dengan harga lebih rendah.
Editor : Dwi Puspitarini