Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Transaksi Kripto Turun, Konsumen Justru Naik hingga 21 Juta Orang

Raden Roro Mira Budi Asih • Selasa, 21 April 2026 | 13:47 WIB
DIGITAL: Jumlah konsumen aset keuangan digital termasuk kripto mencapai 21,07 juta.
DIGITAL: Jumlah konsumen aset keuangan digital termasuk kripto mencapai 21,07 juta.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Perkembangan aset keuangan digital di Indonesia menunjukkan dinamika yang menarik. Meski nilai transaksi kripto mengalami penurunan, jumlah konsumen justru terus bertambah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah konsumen aset keuangan digital termasuk kripto mencapai 21,07 juta pada Februari 2026. Meningkat 1,76 persen dibandingkan Januari 2026 yang berada di level 20,70 juta.

Baca Juga: Logistik Terdampak BBM Naik, HIPMI Samarinda: Siasati dengan Angkutan Sekali Jalan

“Jumlah konsumen pedagang aset keuangan digital berada dalam tren meningkat,” ujar Kepala OJK Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara), Misran Pasaribu. Dia menyebut kondisi itu menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital masih terjaga.

Di sisi lain, nilai transaksi kripto selama Februari 2026 tercatat Rp 24,33 triliun. Turun 16,89 persen dibandingkan Januari 2026 yang mencapai Rp 29,28 triliun. Penurunan juga terjadi pada transaksi derivatif aset keuangan digital yang nilainya Rp 5,07 triliun, turun 36,63 persen dari bulan sebelumnya.

“Penurunan tersebut sejalan dengan penurunan harga sejumlah aset kripto utama,” jelasnya. Meski demikian, ekosistem perdagangan aset digital di Indonesia terus berkembang. Hingga Maret 2026, terdapat 1.464 aset kripto dan 77 derivatif yang dapat diperdagangkan.

Baca Juga: Minat Fintech Melejit, OJK Terima 315 Konsultasi dan 31 Pengajuan Sandbox

Dari sisi kelembagaan, OJK telah menyetujui 31 entitas dalam ekosistem perdagangan kripto, yang mencakup bursa, lembaga kliring, kustodian, hingga pedagang aset digital. Tak hanya itu, delapan lembaga penunjang juga telah mendapat persetujuan, termasuk penyedia jasa pembayaran dan bank penyimpan dana konsumen.

Di luar sektor kripto, penyelenggara ITSK juga menunjukkan kontribusi signifikan terhadap inklusi keuangan. Hingga Februari 2026, tercatat 1.313 kemitraan antara penyelenggara ITSK dan lembaga jasa keuangan.

Transaksi yang difasilitasi oleh penyelenggara agregasi jasa keuangan mencapai Rp 1,70 triliun, dengan jumlah pengguna mencapai 16,65 juta orang. Selain itu, permintaan data skor kredit oleh penyelenggara pemeringkat kredit alternatif mencapai 24,91 juta. (*)

Editor : Duito Susanto
#misran pasaribu #transaksi kripto #aset digital #otoritas jasa keuangan #kaltim-kaltara