KALTIMPOST.ID, Harga emas Antam terpantau tidak mengalami perubahan pada perdagangan Sabtu pagi, 25 April 2026.
Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam bertahan di level Rp2.805.000 per gram, sama seperti posisi sebelumnya setelah sempat mengalami penurunan cukup tajam sekitar Rp25.000.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pasar emas domestik sedang berada dalam fase konsolidasi setelah tekanan harga yang terjadi pada hari sebelumnya.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali juga menunjukkan pergerakan serupa.
Saat ini, harga buyback tercatat di Rp2.610.000 per gram dan masih stagnan, berbeda dengan penurunan sebelumnya yang mencapai sekitar Rp30.000.
Stabilnya kedua harga ini membuat selisih antara harga jual dan buyback tetap berada di kisaran Rp195.000 per gram atau sekitar 6,95 persen.
Meski terlihat stabil, harga emas Antam pada dasarnya bersifat dinamis dan dapat berubah setiap hari, dengan pembaruan yang umumnya dilakukan pada pukul 08.30 WIB.
Baca Juga: Pergerakan Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 April 2026: Lakuemas Melemah, Raja Emas Indonesia Stabil
Oleh karena itu, masyarakat yang berencana membeli atau menjual emas disarankan untuk rutin memantau pergerakan harga agar dapat mengambil keputusan pada waktu yang tepat dan meminimalkan potensi selisih yang merugikan.
Berikut daftar harga emas Antam 25 April 2026:
0.5 gram: 1,452,500
1 gram: 2,805,000
2 gram: 5,550,000
3 gram: 8,300,000
5 gram: 13,800,000
10 gram: 27,545,000
25 gram: 68,737,000
50 gram: 137,395,000
100 gram: 274,712,000
250 gram: 686,515,000
500 gram: 1,372,820,000
1000 gram: 2,745,600,000
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Jumat Pagi (24/4) Turun Serentak, Antam, UBS, dan Galeri24 Ikut Melemah
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.
Secara keseluruhan, pergerakan harga emas Antam saat ini menunjukkan fase jeda setelah penurunan sebelumnya. Stabilnya harga bisa menjadi sinyal pasar sedang menunggu sentimen baru, baik dari faktor global maupun domestik.
Dalam kondisi seperti ini, pelaku pasar cenderung lebih berhati-hati, sambil mengamati arah pergerakan harga selanjutnya sebelum mengambil langkah investasi.***
Baca Juga: Harga LPG 12 Kg dan Gas Melon Naik, Rektor ITPLN Sebut Alat Masak Ini Jauh Lebih Untung
Editor : Dwi Puspitarini