Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Curi Kabel PT Hutama Karya, Empat Pria Ditangkap Polsek Penajam PPU

A
Penulis: Ari Arief❯

Advertisement

DITANGKAP: Empat tersangka pencuri kabel milik PT HK.(Dok.Humas Polres PPU)
DITANGKAP: Empat tersangka pencuri kabel milik PT HK.(Dok.Humas Polres PPU)

 

Advertisement

KALTIMPOST.ID,PENAJAM-Unit Reskrim Polsek Penajam, Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggagalkan aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset milik PT Hutama Karya (HK) di areal stockpile, Jalan Perjuangan, RT 013, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, PPU. Empat tersangka berinisial S, MB, NH, dan RDS berhasil diringkus pada Sabtu (19/9/2026).

Pencurian yang terjadi pada Kamis (17/9/2026) tersebut terungkap setelah pihak perusahaan menemukan bagian kulit luar kabel beserta armor seng yang terkelupas di area stockpile. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pelaku membawa gulungan kabel dan memasukkannya ke bagasi belakang mobil.

Advertisement

Objek yang dicuri berupa kabel ukuran 2C-70 mm² + G berwarna oranye sepanjang 10 meter. Berbekal rekaman kamera pengawas dan keterangan saksi, polisi bergerak cepat mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tiga buah kulit kabel luar sepanjang 10 meter dan dua buah pisau cutter berwarna merah dan ungu yang digunakan untuk mengupas kabel.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam, AKP Syaifudin menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan aset perusahaan dan menindaklanjuti laporan warga.

"Rekaman CCTV dan keterangan saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara ini. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan setiap pihak yang terlibat diproses berdasarkan perannya masing-masing," kata Syaifudin.

Ia mengimbau perusahaan dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, para tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Penajam.(*)

Advertisement
Editor : Thomas Priyandoko
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Bakar Lahan untuk Bertani, Dua Warga Sotek Diamankan Polsek Penajam PPU

Bakar Lahan untuk Bertani, Dua Warga Sotek Diamankan Polsek Penajam PPU

Polsek Penajam amankan dua warga Sotek usai membakar lahan satu hektare untuk pertanian. Kebakaran dipicu embusan angin dan material kering.

Geger Kemunculan Buaya di Sungai Kapao PPU, Polisi dan BPBD Gelar Operasi Tengah Malam!

Geger Kemunculan Buaya di Sungai Kapao PPU, Polisi dan BPBD Gelar Operasi Tengah Malam!

Respons laporan warga, Polsek Penajam dan tim gabungan gerak cepat tangani kemunculan buaya di Sungai Kapao demi jaga keselamatan warga.

Cas Kabel vs Nirkabel: Mana yang Lebih Aman untuk Baterai HP?

Cas Kabel vs Nirkabel: Mana yang Lebih Aman untuk Baterai HP?

Kabel vs nirkabel? Pengisian kabel lebih efisien dan dingin. Wireless charging praktis, namun panasnya bisa memperpendek umur baterai!

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer