KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) terus diperketat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat puluhan sanksi telah dijatuhkan sepanjang awal 2026, terutama terkait pelanggaran perlindungan konsumen dalam penyampaian informasi produk.
Sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, OJK telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis serta 11 sanksi denda dengan total nilai Rp274 juta. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen, khususnya dalam penyajian informasi pada iklan produk jasa keuangan.
“Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk melakukan penyesuaian dan/atau penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Kepala OJK Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara), Misran Pasaribu.
Tak hanya itu, dalam aspek perlindungan konsumen yang lebih luas, OJK juga telah mengeluarkan 33 peringatan tertulis kepada 31 PUJK, tiga instruksi tertulis kepada tiga PUJK, serta 15 sanksi denda kepada 13 PUJK.
Langkah tegas tersebut berdampak langsung pada konsumen. Sebanyak 81 PUJK tercatat telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen dengan total nilai mencapai Rp8,65 miliar dalam periode 1 Januari hingga 8 Maret 2026.
Dari sisi layanan, pihaknya juga menerima lonjakan interaksi masyarakat. Hingga 29 Maret 2026, terdapat 147.310 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 21.143 pengaduan.
Jika dirinci, pengaduan paling banyak berasal dari sektor financial technology sebanyak 8.917 laporan, disusul sektor perbankan 7.133 laporan, perusahaan pembiayaan 4.347 laporan, serta asuransi sebanyak 450 laporan. Sisanya berasal dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Sektor digital seperti fintech masih menjadi perhatian utama dalam perlindungan konsumen. Dengan langkah pengawasan yang konsisten, OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pelaku industri jasa keuangan mematuhi regulasi. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo