KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Perang melawan kejahatan keuangan ilegal terus digencarkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ribuan entitas ilegal telah ditindak, sementara ratusan miliar dana korban berhasil diamankan melalui sistem terpadu.
Tercatat sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, OJK menerima 10.516 pengaduan terkait entitas ilegal. Mayoritas pengaduan berasal dari pinjaman online ilegal sebanyak 8.515 laporan, disusul investasi ilegal 1.933 laporan, serta gadai ilegal sebanyak 68 laporan.
Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK berhasil menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal serta dua penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi.
"Secara kumulatif sejak 2017 hingga Maret 2026, OJK telah menindak 14.959 entitas ilegal, terdiri dari 12.824 pinjol ilegal, 1.884 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal," beber Kepala OJK Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara), Misran Pasaribu. Angka itu menunjukkan besarnya ancaman yang dihadapi masyarakat dalam sektor keuangan digital.
Baca Juga: IKN Sepakat Rangkul Adat, Paser Center Segera Dikaji
Untuk mempercepat penanganan kasus penipuan, OJK bersama industri juga membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, telah menerima 515.345 laporan. Dari jumlah tersebut, 255.930 laporan disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan, sementara 259.415 laporan langsung dari masyarakat.
“IASC telah menerima laporan dengan jumlah rekening dilaporkan sebanyak 872.395 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 460.270,” ungkap Misran.
Tidak hanya memblokir, IASC juga berhasil mengamankan dana korban. Total dana yang telah diblokir mencapai Rp585,4 miliar, sementara Rp169 miliar berhasil dikembalikan kepada korban dari rekening di 19 bank.
Selain itu, IASC juga mengidentifikasi 94.294 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan. Ke depan, OJK akan terus meningkatkan kapasitas IASC guna mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Dengan penguatan pengawasan dan kolaborasi lintas sektor, OJK berharap kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga sekaligus meminimalkan kerugian akibat aktivitas ilegal. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo