Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bukan Naik, Pemerintah Klaim Tiket Pesawat Hanya Disesuaikan

Raden Roro Mira Budi Asih • Rabu, 6 Mei 2026 | 21:04 WIB
TARIF: Pemerintah melakukan penyesuaian pada komponen tambahan seperti fuel surcharge hingga 38 persen.
TARIF: Pemerintah melakukan penyesuaian pada komponen tambahan seperti fuel surcharge hingga 38 persen.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kenaikan harga tiket pesawat yang ramai diperbincangkan ternyata tidak sepenuhnya tepat. Pemerintah menegaskan, yang terjadi saat ini adalah penyesuaian tarif, bukan kenaikan pada komponen dasar tiket.

Penjelasan itu disampaikan langsung oleh Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 7 Balikpapan, Ferdinan Nurdin. Dia menegaskan bahwa tarif dasar tiket atau basic fare tidak mengalami perubahan.

“Jadi, saya sampaikan di sini yang perlu digaris bawahi adalah penyesuaian tiket. Jadi, namanya bukan kenaikan tiket tapi penyesuaian tiket,” ujarnya.

Menurutnya, tarif dasar masih mengacu pada regulasi lama. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian pada komponen tambahan seperti fuel surcharge. “Basic fare-nya tiket itu sendiri masih tetap diatur di dalam peraturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 106 tahun 2019 itu tidak dirubah,” jelasnya.

Baca Juga: Tiket Pesawat Mahal di Kaltim, Dipicu Geopolitik hingga Lonjakan Avtur

Penyesuaian tersebut dilakukan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, fuel surcharge ditetapkan hingga 38 persen, baik untuk pesawat propeller maupun jet. “Kita ubah sesuai dengan KM 83 ini adalah berupa virtualisasi itu berupa 38 persen,” katanya.

Langkah tersebut dijelaskan Ferdinan diambil sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan maskapai dan daya beli masyarakat. Pemerintah berupaya agar maskapai tetap beroperasi tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. “Pemerintah itu harus ada di tengah-tengah dalam arti menyeimbangkan,” tambahnya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus tambahan berupa pajak. Melalui kebijakan terbaru, PPN tiket pesawat ditanggung pemerintah selama periode tertentu. “PPN yang 11 persen yang ada di tiket itu ditanggung penuh 100 persen oleh pemerintah selama waktu periode tertentu yaitu sekitar 60 hari,” ungkapnya.

Baca Juga: Dipicu Dugaan Pelecehan Istri, Pria di Balikpapan Aniaya Korban hingga Koma 6 Bulan

Dengan kebijakan tersebut, kenaikan harga tiket ditekan agar tidak terlalu tinggi. Bahkan, penyesuaian tarif disebut hanya berkisar 9 hingga 13 persen. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#kenaikan tiket pesawat #Tiket pesawat Indonesia 2026 #Fuel surcharge pesawat 38 persen #Harga tiket pesawat Kaltim #Tarif dasar pesawat Indonesia