Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta, Senin (18/5). Sidang dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha.
Kasus ini bermula saat anak usaha Nippon Telegraph and Telephone (NTT) Group asal Jepang itu mengakuisisi 51 persen saham Intage Holdings, Inc. Transaksi berlaku efektif secara yuridis pada 23 Oktober 2023.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, transaksi tersebut wajib dilaporkan kepada KPPU paling lambat 1 Desember 2023 karena nilai aset gabungan perusahaan melampaui ambang batas notifikasi. Namun, pemberitahuan baru dilakukan pada 11 Desember 2023 atau terlambat enam hari kerja.
Keterlambatan administratif itulah yang kemudian dinilai melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 tentang kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.
Dalam proses persidangan sebelumnya pada 7 April 2026, pihak NTT Docomo melalui kuasa hukumnya mengakui seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang diajukan investigator. Perusahaan juga meminta keringanan dengan alasan bersikap kooperatif dan menegaskan keterlambatan tersebut tidak memicu dampak antipersaingan di pasar Indonesia.
Meski begitu, Majelis Komisi menyatakan perusahaan tetap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran.
“KPPU Menghukum Terlapor dengan total denda sebesar Rp2 miliar,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Deswin Nur.
Keputusan ini menjadi sinyal bahwa KPPU tetap menekankan kepatuhan korporasi global terhadap kewajiban administratif merger dan akuisisi di Indonesia, sekalipun keterlambatan tidak menimbulkan praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat secara langsung. (*)
Editor : Ismet Rifani