KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pembentukan Undang-Undang Pasar Digital guna memperkuat pengawasan sektor perdagangan elektronik atau e-commerce.
Langkah itu dinilai penting menyusul meningkatnya kompleksitas persaingan usaha di era digital, terutama terkait penggunaan algoritma, kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), hingga penguasaan data oleh platform digital besar.
Usulan tersebut disampaikan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI dan Kementerian Perdagangan, Selasa (26/5).
Fanshurullah mengatakan, transformasi digital telah mengubah struktur pasar secara signifikan. Platform digital kini tidak hanya menjadi perantara transaksi, tetapi berkembang menjadi ekosistem yang mengintegrasikan layanan logistik, sistem pembayaran, pengelolaan data, hingga teknologi AI.
Baca Juga: PSGO Bagikan Dividen Rp113,1 Miliar, Laba Bersih Naik 26,3 Persen
“Karakteristik perkara digital menunjukkan kompleksitas yang berbeda dibanding sektor tradisional karena berkaitan dengan ekosistem platform, integrasi layanan, algoritma, self-preferencing, hingga hubungan vertikal dalam pasar digital,” ujarnya.
KPPU mencatat sejak 2020 sektor digital dan e-commerce menyumbang sekitar 4,03 persen dari total perkara penegakan hukum yang ditangani lembaga tersebut. Angka itu menempatkan sektor digital sebagai perkara terbesar ketiga setelah konstruksi dan perdagangan.
Meski porsinya belum sebesar sektor konvensional, KPPU menilai kasus di sektor digital jauh lebih rumit karena melibatkan penguasaan ekosistem platform dan penggunaan teknologi berbasis algoritma.
Baca Juga: KPPU Sidangkan Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Perusahaan Logistik
Dalam forum itu, KPPU juga menyinggung perkara penyalahgunaan posisi dominan oleh Google melalui Google Play Billing System. Perkara tersebut berujung pada pengenaan denda Rp202,5 miliar pada awal 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung.
Selain itu, KPPU menyebut masih terdapat empat penyelidikan dan satu pemberkasan perkara yang tengah berjalan di sektor digital dan e-commerce.
KPPU mengidentifikasi sedikitnya lima persoalan utama dalam persaingan usaha digital. Mulai dari penyalahgunaan posisi dominan, integrasi vertikal dan self-preferencing, diskriminasi layanan dan akses pasar, predatory pricing serta subsidi silang, hingga praktik anti-persaingan baru melalui pemanfaatan algoritma dan AI.
Menurut KPPU, penggunaan algoritma yang tidak transparan berpotensi memicu praktik kartel, diskriminasi layanan, hingga pengaturan harga secara tidak sehat.
Dalam ekosistem digital, algoritma berperan penting dalam menentukan peringkat produk, rekomendasi barang, distribusi permintaan, hingga visibilitas produk di platform.
Tak hanya itu, penggunaan big data juga dinilai dapat meningkatkan hambatan masuk pasar atau high entry barrier bagi pelaku usaha baru, sekaligus memperbesar ketergantungan UMKM terhadap platform tertentu.
KPPU juga menekankan pentingnya pendekatan perubahan perilaku atau behavioral remedies dalam penanganan perkara digital. Pendekatan tersebut sebelumnya diterapkan dalam kasus diskriminasi layanan pengiriman barang oleh salah satu marketplace besar di Indonesia.
Baca Juga: PLN Sambut Groundbreaking PLTA Batoq Kelo 300 MW, Perkuat Energi Bersih untuk Sistem Kalimantan
Berdasarkan studi KPPU, tindakan remedial tersebut menghasilkan dampak moneter dan surplus ekonomi mencapai Rp1.477 triliun sepanjang Juli 2024 hingga Agustus 2025.
Dalam aspek regulasi, KPPU turut terlibat dalam harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan terkait e-commerce. Beberapa poin yang disorot antara lain transparansi biaya platform, informasi asal barang untuk mencegah barang impor ilegal, larangan perusahaan e-commerce bertindak sebagai produsen, hingga penguatan tanggung jawab platform terhadap penggunaan AI.
Untuk memperkuat pengawasan, KPPU mendorong sinergi lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perdagangan, Kementerian UMKM, Kementerian Perindustrian, BPS, hingga Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Baca Juga: 31 Tahun Telkomsel, Perkuat Ekosistem Digital dan Kontribusi Ekonomi Nasional
Komisi VI DPR RI pun mendukung usulan pembentukan Undang-Undang Pasar Digital. DPR juga meminta KPPU aktif melakukan pengawasan dan audit terhadap algoritma yang digunakan platform e-commerce demi menjamin persaingan usaha tetap sehat dan adil bagi pelaku usaha maupun UMKM. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo