KALTIMPOST.ID - Banyak pelaku usaha sering kali merasa buntu saat membutuhkan modal usaha tambahan, terutama ketika sertifikat rumah mereka masih menjadi agunan bank untuk utang lama yang belum lunas. Mayoritas orang mengira bahwa selama utang sebelumnya belum beres, mereka tidak akan bisa mendapatkan kucuran dana segar lagi dari lembaga keuangan.
Padahal, dalam dunia perbankan, mengajukan pinjaman baru dengan jaminan yang sama sangat mungkin untuk dilakukan. Langkah ini menjadi angin segar bagi para wiraswasta yang ingin melebarkan sayap bisnisnya tanpa harus mencari aset jaminan baru yang lain. Bank sendiri pada dasarnya menyukai agunan berupa tanah atau bangunan karena nilainya yang terus naik dan tergolong aman.
Namun, sebelum melangkah lebih jauh, nasabah harus paham bahwa bank tidak hanya melihat fisik jaminannya saja. Faktor paling penentu yang dilihat oleh pihak bank adalah rekam jejak pembayaran dan kemampuan finansial nasabah untuk melunasi utang tersebut. Jika riwayat kredit Anda selama ini bersih dan selalu lancar, peluang untuk mencairkan dana segar akan terbuka sangat lebar.
Aturan Hukum yang Menguntungkan Nasabah
Secara legalitas, skema mengajukan pinjaman baru menggunakan sertifikat yang sedang dijaminkan ini sah di mata hukum Indonesia. Regulasi yang mengatur tentang hak tanggungan memungkinkan satu objek agunan dibebani oleh lebih dari satu hak jaminan.
Dalam istilah perbankan, kondisi ini memicu munculnya tingkatan penjaminan, di mana utang baru akan menempati urutan berikutnya setelah utang pertama. Meski begitu, setiap bank memiliki penilaian independen untuk mengukur apakah nilai sisa dari aset tersebut masih mencukupi untuk menutup pinjaman berikutnya.
Proses Pembersihan Nama Setelah Kredit Lunas
Jika semua tahapan berjalan lancar dan nasabah berhasil menyelesaikan kewajibannya, ada proses administratif penting yang wajib diurus. Setelah seluruh utang dinyatakan lunas, bank akan mengeluarkan dokumen resmi sebagai bukti bahwa beban agunan telah berakhir.
Dokumen inilah yang nantinya dibawa ke kantor pertanahan untuk menghapus catatan coretan utang pada sertifikat rumah Anda. Proses pembersihan ini sangat krusial agar status aset kembali bersih sepenuhnya dan bebas dari ikatan hukum perbankan.***
Editor : Dwi Puspitarini