KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Upaya melindungi isi dompet masyarakat dari serbuan penipuan digital dan investasi bodong membuahkan hasil.
Kehadiran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil merebut kembali ratusan miliar uang korban kejahatan siber.
Kepala OJK Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara), Misran Pasaribu membeberkan, sejak resmi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC yang disokong penuh oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran telah mencatatkan performa impresif dalam menyelamatkan aset warga.
Baca Juga: Darurat Sampah Pesisir Balikpapan, Wali Kota Rahmad Mas’ud Ambil Tindakan Tegas Ini!
"IASC telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan," kata Misran.
Keberhasilan tersebut dicapai di tengah masifnya serbuan aduan. Sepanjang operasionalnya, IASC mengantongi hingga 579.459 laporan. Rinciannya, 283.271 laporan diadukan korban lewat Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) untuk diteruskan ke sistem IASC, sementara 296.188 laporan dikirim langsung oleh korban secara mandiri.
Dari rentetan aduan itu, IASC berhasil melacak 998.558 rekening yang dilaporkan, di mana 515.553 rekening di antaranya telah sukses diblokir.
"Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir Rp638,9 miliar. IASC menemukan sebanyak 120.155 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," urai Misran.
Baca Juga: DPRD Kutim Soroti Rendahnya Realisasi Cetak Lahan Pertanian, Pemkab Yakin Target Tetap Terkejar
Di sisi lain, perburuan terhadap entitas ilegal juga terus berjalan. Khusus periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK telah menerima 17.105 pengaduan terkait entitas ilegal. Penipuan gaya baru berkedok pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi momok utama dengan 14.380 pengaduan, diikuti investasi ilegal (2.601 pengaduan), dan gadai ilegal (124 pengaduan).
Jika ditotal sejak 2017 hingga 31 Mei 2026, Satgas PASTI secara akumulatif telah memberangus hingga 14.966 entitas ilegal. Angka tersebut terdiri dari 1.890 investasi ilegal, 12.824 pinjol ilegal, 251 gadai ilegal, serta 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Adapun khusus untuk rapor berjalan sepanjang 1 Januari sampai 31 Mei 2026, Satgas total menjaring 960 entitas nakal (8 investasi ilegal, 951 pinjol ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya).
Sebagai langkah pencegahan jatuh korban baru, Satgas PASTI mengumumkan telah resmi menghentikan kegiatan usaha enam entitas yang terbukti menjalankan modus penipuan modern, yaitu:
1. CANTVR: Diduga menipu dengan modus impersonasi (mencatut nama perusahaan asing berizin) untuk skema investasi saham IPO.
2. YUDIA: Diduga menipu lewat modus lowongan kerja paruh waktu dan pembelian hak cipta film drama Tiongkok demi iming-iming bonus serta pendapatan harian.
3. MAGENTO: Diduga menipu dengan mencatut nama perusahaan asing berizin melalui skema pembuatan akun e-commerce dan deposit dana untuk komisi.
Baca Juga: MUI PPU Desak Sertifikasi Juleha dan RPU Lokal, Dorong Implementasi Jaminan Produk Halal
4. Appeninc: Diduga menipu bermodus impersonasi perusahaan berizin lewat tugas paruh waktu menebak gambar untuk komisi.
5. VID: Diduga menipu dengan modus mencatut nama perusahaan asing berizin untuk tugas menonton iklan dan penawaran proyek fiktif.
6. Sensenowai: Diduga menipu lewat modus investasi kripto bermotif skema layanan copy trading via aplikasi WAPEX. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo