TENGGARONG – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 membuka peluang baru bagi sektor perkebunan kelapa sawit untuk memperoleh manfaat ekonomi dari pengurangan emisi karbon. Menyikapi regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama perusahaan perkebunan dan Solidaridad Indonesia mulai menyiapkan langkah percepatan pengembangan perkebunan rendah emisi.
Langkah tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Aksi dan Strategi Melalui Sinergitas Penanganan Dampak Negatif Perubahan Iklim dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca yang digelar di Tenggarong, Kamis (25/6).
Baca Juga: Lahan Sudah Disita Satgas PKH, Aktivitas Panen Sawit Ilegal di Sebulu-Muara Kaman Jalan Terus
Public Relations Manager Solidaridad Indonesia, Andie Wibianto, menjelaskan bahwa Perpres 110/2025 membawa perubahan signifikan dalam tata kelola karbon nasional. Jika sebelumnya karbon lebih banyak diposisikan sebagai hak negara, kini pelaku usaha dan masyarakat memiliki ruang lebih besar untuk memiliki serta memperdagangkan unit karbon yang dihasilkan dari aktivitas penurunan emisi.
“Regulasi ini membuka peluang yang lebih luas bagi sektor perkebunan untuk berpartisipasi dalam ekonomi karbon. Upaya pencegahan kebakaran lahan maupun praktik budidaya rendah emisi kini tidak hanya menjadi kewajiban lingkungan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi,” ujarnya.
Menurut Andie, perubahan kebijakan tersebut menjadi momentum penting bagi Kalimantan Timur yang memiliki sektor perkebunan kelapa sawit cukup besar. Apalagi, investor global saat ini semakin memperhatikan aspek keberlanjutan dan pengendalian perubahan iklim dalam menentukan arah investasi.
Melalui FGD tersebut, para pemangku kepentingan berupaya menyamakan pemahaman terkait Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sekaligus merumuskan langkah konkret untuk mengintegrasikan praktik perkebunan rendah emisi dalam pembangunan daerah.
Salah satu target yang dibahas adalah pembentukan Tim Formatur penyusun dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelapa Sawit Berkelanjutan (KSB) 2025–2029. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program pengurangan emisi di sektor perkebunan.
“Tujuannya agar upaya mitigasi perubahan iklim dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing industri sawit daerah,” katanya.
Baca Juga: Kemitraan Jadi Kunci, Harga TBS Sawit Mitra Tembus Rp 3.400 Per Kilogram
Selain itu, Solidaridad Indonesia juga mendorong perusahaan perkebunan untuk melakukan inventarisasi emisi secara menyeluruh, mulai dari emisi langsung di area operasional hingga emisi yang muncul dalam rantai pasok.
Data tersebut nantinya akan terintegrasi ke dalam dua sistem registrasi nasional sebagaimana diatur dalam Perpres 110/2025, yakni Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup serta Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Andie menilai Kalimantan Timur memiliki modal kuat dalam mengembangkan ekonomi karbon. Hal itu salah satunya terlihat dari keberhasilan provinsi ini mengirimkan 26,2 juta ton emisi terverifikasi dan memperoleh kompensasi sebesar USD 110 juta melalui skema Results-Based Payment (RBP) Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) pada akhir 2025.
Menurutnya, capaian tersebut membuktikan bahwa upaya pengurangan emisi dapat memberikan manfaat ekonomi nyata apabila dilakukan secara terukur, terdokumentasi, dan terverifikasi dengan baik.
“Kolaborasi pemerintah, perusahaan, organisasi pendamping, hingga kelompok masyarakat seperti Kelompok Tani Peduli Api menjadi kunci agar sektor sawit Kukar semakin tangguh menghadapi perubahan iklim sekaligus mampu memanfaatkan peluang dari pasar karbon yang terus berkembang,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan