KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Dampak penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mulai dirasakan di Kutai Timur. Hingga kini, 1.013 pekerja telah kehilangan pekerjaan setelah perusahaan melakukan efisiensi akibat berkurangnya aktivitas produksi. Angka tersebut berasal dari 31 perusahaan, terdiri atas 29 perusahaan sektor pertambangan batu bara dan dua perusahaan perkebunan. Mayoritas merupakan perusahaan subkontraktor yang mendukung operasional tambang.
Ribuan pekerja tersebut telah berstatus PHK, bukan sekadar dirumahkan sementara. Namun, kondisi itu dinilai baru permulaan. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebelumnya telah memetakan potensi dampak yang jauh lebih besar apabila sebagian pengajuan RKAB perusahaan tidak mendapat persetujuan pemerintah pusat.
Disampaikan Kepala Seksi Penyelesaian Hubungan Industrial dan Mogok Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Ariansyah, kajian tersebut memperkirakan sekitar 10 ribu pekerja dari empat perusahaan besar di Kutai Timur berpotensi terdampak apabila pembatasan produksi terus berlanjut.
"Angka sekitar 10 ribu itu merupakan potensi yang dihitung teman-teman di Kutai Timur. Mereka melakukan kajian dampak dan menyampaikan ke pemerintah pusat bahwa apabila sebagian besar RKAB tidak disetujui, maka potensi PHK bisa mencapai sekitar 10 ribu pekerja," jelasnya.
Kajian itu, lanjut dia, menjadi bagian dari langkah preventif yang dilakukan pemerintah daerah untuk memberikan gambaran kepada pemerintah pusat mengenai konsekuensi kebijakan terhadap ketenagakerjaan di daerah penghasil batu bara.
Ariansyah menjelaskan, PHK yang sudah terjadi saat ini merupakan dampak efisiensi yang mulai dijalankan perusahaan. Karena itu, apabila kondisi produksi kembali menyusut akibat terbatasnya RKAB, jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan dikhawatirkan semakin bertambah.
"Yang 1.013 itu sudah merupakan dampak efisiensi perusahaan. Kalau nanti pengajuan RKAB kembali tidak disetujui, tentu potensi yang sudah dipetakan tadi bisa saja terjadi, bahkan jumlahnya dapat lebih besar," katanya.
Dia menambahkan, Juli menjadi periode yang cukup menentukan karena sejumlah perusahaan masih menunggu hasil pengajuan RKAB dari pemerintah pusat. Keputusan tersebut akan sangat memengaruhi aktivitas produksi dan kebutuhan tenaga kerja di lapangan. (*)
Editor : Ismet Rifani