KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur meminta perusahaan tidak menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah pertama saat menghadapi dampak penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Berbagai opsi efisiensi dinilai masih bisa ditempuh agar tenaga kerja tetap terserap.
Dikatakan Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Mogok Kerja Disnakertrans Kaltim Ariansyah, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota terus mendorong perusahaan mengoptimalkan sumber daya manusia sebelum memutuskan melakukan PHK.
"Yang pertama kami dorong adalah optimalisasi sumber daya manusia (SDM) dan efisiensi internal perusahaan atau non-PHK. Jadi perusahaan kami minta jangan langsung mengambil langkah pemutusan hubungan kerja," ujarnya.
Salah satu opsi yang disarankan yakni memindahkan pekerja ke unit kerja lain yang aktivitas operasionalnya masih berjalan. Dengan cara itu, perusahaan tetap dapat melakukan efisiensi tanpa harus mengurangi jumlah tenaga kerja.
"Kalau ada proyek yang mulai berkurang, kami minta perusahaan mencoba melakukan mutasi antarunit kerja yang masih memiliki kegiatan operasional," sebutnya.
Selain itu, perusahaan juga diminta menyesuaikan pola kerja, termasuk mengurangi jam lembur yang selama ini menjadi salah satu komponen biaya cukup besar dalam operasional pertambangan.
"Kalau memang tidak perlu lembur, jangan dipaksakan. Karena lembur itu juga menjadi beban biaya perusahaan," jelas Ariansyah.
Langkah efisiensi lainnya dilakukan melalui sistem kerja bergilir hingga merumahkan pekerja secara bergantian. Menurut Ariansyah, kebijakan tersebut masih lebih baik dibanding langsung melakukan PHK massal.
"Kami mendorong sistem bergilir, termasuk merumahkan pekerja secara bergantian. PHK seharusnya menjadi opsi terakhir apabila seluruh langkah efisiensi memang sudah tidak bisa dilakukan," tegasnya.
Dia menambahkan, koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota terus dilakukan agar upaya pencegahan PHK berjalan seragam di seluruh daerah yang terdampak penyesuaian RKAB. (*)
Editor : Ismet Rifani