Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Sinergi KPPU-MUI Kawal Kemitraan UMKM, Dorong Persaingan Usaha Syariah yang Sehat

Nasya Rahaya • Jumat, 3 Juli 2026 | 18:59 WIB
BERSINERGI: Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dan Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar usai menandatangani nota kesepahaman dalam rangkaian Mudzakarah Hukum Nasional di Jakarta, Kamis (2/7).
BERSINERGI: Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dan Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar usai menandatangani nota kesepahaman dalam rangkaian Mudzakarah Hukum Nasional di Jakarta, Kamis (2/7).

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat sinergi dalam mengawal kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekaligus mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat di sektor ekonomi syariah.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) oleh Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dan Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dalam rangkaian Mudzakarah Hukum Nasional di Jakarta, Kamis (2/7).

Kerja sama itu mencakup penguatan edukasi, advokasi, penelitian, perlindungan pelaku usaha, hingga pengawasan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar agar berjalan secara adil dan saling menguntungkan.

Fanshurullah mengatakan, penguatan regulasi persaingan usaha menjadi kebutuhan mendesak di tengah perkembangan ekonomi nasional, termasuk pesatnya sektor ekonomi berbasis syariah.

Baca Juga: Peta Bisnis Hotel di Balikpapan Berubah, Badai Efisiensi Bikin Hotel Bintang 2 dan 3 Kini Jadi Primadona

“Masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi Undang-Undang Persaingan Usaha. Karena itu, proses revisi undang-undang yang saat ini sedang berlangsung di DPR menjadi momentum penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum persaingan usaha,” ujarnya.

Menurutnya, isu persaingan usaha juga perlu menjadi bagian dari pembahasan dalam berbagai forum kajian hukum yang digelar MUI. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan mandat KPPU dalam mengawasi kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM agar tidak menimbulkan praktik yang merugikan pelaku usaha kecil.

Selain memperkuat kolaborasi di dalam negeri, KPPU juga berupaya mendorong pembahasan mengenai persaingan usaha dalam ekonomi syariah di tingkat internasional.

Fanshurullah mengungkapkan, KPPU telah berdiskusi dengan sejumlah otoritas persaingan usaha di kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi dan Mesir, mengenai peluang penyelenggaraan konferensi negara-negara Islam yang membahas isu persaingan usaha.

Baca Juga: SKK Migas Soroti Peran Strategis Media, Informasi Akurat Jadi Kunci Ketahanan Energi

“Mereka menyambut baik gagasan penyelenggaraan konferensi internasional negara-negara Islam untuk membahas isu persaingan usaha,” katanya.

Sementara itu, Anwar menilai masih terdapat ketimpangan dalam hubungan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar, terutama pada pola inti-plasma. Menurut dia, kondisi tersebut memerlukan penguatan advokasi hukum agar pelaku UMKM memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang lebih memadai.

Ia mengatakan, Mudzakarah Hukum Nasional diselenggarakan untuk memperluas akses keadilan bagi kelompok dhuafa dan masyarakat miskin sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam merumuskan rekomendasi kebijakan strategis.

“Kerja sama MUI dan KPPU menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berintegritas,” ujarnya.

Forum yang menjadi bagian dari rangkaian Pra-Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) itu mengangkat tema Advokasi dan Perlindungan Hukum Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin di Indonesia.

Kegiatan tersebut mempertemukan unsur pemerintah, lembaga penegak hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun sistem hukum yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#perlindungan umkm #kemitraan UMKM #revisi UU Persaingan Usaha #ekonomi syariah #persaingan usaha