KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Akses pembiayaan bagi pelaku usaha di Kaltim terus diperkuat melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Ultra Mikro (UMi). Hingga 31 Mei 2026, nilai KUR yang telah disalurkan mencapai lebih dari Rp2 triliun dengan puluhan ribu debitur menerima manfaat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kaltim Tjahjo Purnomo mengungkapkan, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp2.056,66 miliar. "Untuk penyaluran KUR terealisasi Rp2.056,66 miliar yang disalurkan kepada 23.902 debitur, sedangkan UMi terealisasi Rp28,67 miliar yang disalurkan kepada 4.323 debitur," ujarnya, baru-baru ini.
Selain KUR, pembiayaan melalui skema UMi juga terus berjalan untuk menjangkau pelaku usaha berskala mikro yang belum sepenuhnya terakses layanan perbankan. Menurut Tjahjo, penyaluran pembiayaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga geliat ekonomi kerakyatan di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Baca Juga: Sinergi KPPU-MUI Kawal Kemitraan UMKM, Dorong Persaingan Usaha Syariah yang Sehat
"Secara keseluruhan, kinerja fiskal Kaltim hingga Mei 2026 menunjukkan performa yang solid dan resilien serta menunjukkan komitmen belanja negara yang efektif untuk mengawal pembangunan infrastruktur strategis dan memperkokoh ekonomi kerakyatan melalui penyaluran KUR dan UMi," katanya.
Dia menambahkan, peran APBN tidak hanya menjaga stabilitas fiskal, tetapi juga memastikan masyarakat dan pelaku usaha tetap memperoleh dukungan pembiayaan untuk mengembangkan usahanya.
Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza mengungkapkan, secara nasional, hingga 25 Juni 2026, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp 143,2 triliun atau 49,3 persen dari target 2026 sebesar Rp 290 triliun. Pembiayaan tersebut telah menjangkau sekitar 2,2 juta debitur UMKM.
Khusus untuk Indonesia Timur, Sulawesi Selatan menjadi provinsi dengan realisasi terbesar, yakni Rp 8,18 triliun. Posisi berikutnya ditempati Sulawesi Tenggara sebesar Rp 2,03 triliun dan Sulawesi Tengah Rp 1,90 triliun. Sementara itu, penyaluran KUR di Maluku Utara masih di angka Rp 315 miliar.
Jika ditotal secara keseluruhan penyaluran KUR di kawasan Indonesia Timur telah mencapai Rp 16,5 triliun kepada 255.979 debitur UMKM. Dari jumlah tersebut, sekitar 24 ribu merupakan debitur baru dan 18 ribu telah berhasil naik kelas atau menjadi debitur graduasi.
Capaian ini dianggap telah menuju ke arah positif, hanya saja masih bisa ditingkatkan. Porsi penyaluran KUR ke sektor produksi telah mencapai 68,2 persen atau melampaui target nasional 65 persen. "Capaian ini menunjukkan bahwa pembiayaan semakin banyak diarahkan ke sektor-sektor produktif yang mampu menciptakan nilai tambah, memperkuat daya saing usaha, sekaligus membuka lapangan kerja," jelasnya.
Kendati begitu, akselerasi terhadap penyaluran KUR perlu digenjot. Pasalnya, dari 10 lembaga penyalur KUR di kawasan Indonesia Timur, baru dua yang telah memenuhi target penyaluran ke sektor produksi minimal 65 persen.
Dari data ini, lembaga penyalur perlu lebih aktif melakukan pendekatan dengan pengusaha UMKM yang bergerak di sektor-sektor produktif, seperti pertanian, perikanan, industri pengolahan, ekonomi kreatif, dan berbagai sektor unggulan lainnya.
"Kami mengajak seluruh lembaga penyalur untuk semakin aktif mendampingi dan memperluas akses pembiayaan bagi UMKM di sektor-sektor produktif yang memiliki potensi besar untuk tumbuh dan naik kelas," pungkasnya.
Untuk memperluas akses pembiayaan sekaligus meningkatkan kualitas penyaluran KUR, pemerintah juga telah menyempurnakan kebijakan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Baca Juga: 30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih Mulai Bertugas Agustus 2026, Ini Tugas dan Penempatannya
Melalui regulasi tersebut, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kini dapat dimanfaatkan sebagai agunan tambahan dalam pengajuan KUR. Selain itu, pelaku UMKM di sektor produksi dan perdagangan berorientasi ekspor tetap dapat memperoleh KUR dengan suku bunga efektif sebesar 6 persen serta tidak lagi dibatasi frekuensi akad maupun akumulasi pinjaman. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo