Kelompok tersebut menyepakati peningkatan target produksi minyak mentah mulai Agustus 2026 sebagai upaya menjaga pasokan di pasar internasional.
Keputusan itu diambil dalam pertemuan virtual yang berlangsung pada Minggu (5/7). Berdasarkan hasil kesepakatan, produksi minyak akan ditambah sekitar 188 ribu barel per hari (bph) mulai bulan depan.
Tambahan produksi tersebut melanjutkan kebijakan serupa yang telah diterapkan pada Juni dan Juli. Sejak April 2026, tujuh negara utama OPEC+, termasuk Arab Saudi, Rusia, Irak, dan Kuwait, secara bertahap telah meningkatkan kuota produksi hingga mendekati 800 ribu barel per hari.
Meski demikian, realisasi peningkatan produksi sebelumnya belum berjalan maksimal. Konflik yang sempat memanas di kawasan Timur Tengah membuat distribusi minyak melalui Selat Hormuz terganggu.
Jalur pelayaran strategis tersebut merupakan rute utama ekspor minyak dari sejumlah produsen terbesar dunia menuju pasar internasional.
Situasi mulai berubah setelah aktivitas pelayaran di Selat Hormuz kembali berlangsung. Kondisi tersebut membuka peluang bagi negara-negara produsen untuk meningkatkan pengiriman minyak mentah sehingga pasokan global diperkirakan bertambah dalam beberapa bulan ke depan.
Bertambahnya suplai diperkirakan memberi tekanan terhadap harga minyak dunia yang dalam beberapa pekan terakhir sudah menunjukkan tren pelemahan. Apabila permintaan tidak meningkat sebanding dengan pasokan, harga minyak berpotensi kembali terkoreksi.
Perkembangan ini juga menjadi perhatian banyak negara, termasuk Indonesia. Perubahan harga minyak dunia dapat memengaruhi biaya impor energi, kebijakan harga bahan bakar, hingga kondisi fiskal negara yang berkaitan dengan sektor energi.
Baca Juga: Viral! Ibu Hancurkan Rumah Dinas Bea Cukai dengan Ekskavator, Berujung Duduk di Kursi Terdakwa
Pelaku pasar kini menanti dampak nyata dari kebijakan OPEC+ terhadap keseimbangan pasokan dan permintaan global, sekaligus mencermati perkembangan geopolitik yang masih berpotensi memengaruhi pergerakan harga minyak dalam waktu dekat.
Editor : Uways Alqadrie