SAMARINDA-- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan Gopprera Panggabean sebagai Ketua KPPU dan Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua KPPU untuk masa kepemimpinan 9 Juli 2026 hingga 8 Januari 2029.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Komisi sebagai bagian dari mekanisme pergantian kepemimpinan yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib KPPU.
Sesuai aturan tersebut, jabatan ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota KPPU untuk masa jabatan selama dua tahun enam bulan.
Kepemimpinan baru akan melanjutkan tugas KPPU dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Ketua KPPU terpilih Gopprera Panggabean mengatakan, kepemimpinannya akan diarahkan pada penguatan kualitas penegakan hukum, peningkatan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta penguatan advokasi kebijakan agar regulasi mampu menciptakan pasar yang lebih kompetitif.
“KPPU akan terus menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan amanat undang-undang. Persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang efisien, inovatif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/7).
Sementara itu, Wakil Ketua KPPU terpilih Hilman Pujana menyatakan lembaganya akan memperkuat kolaborasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, hingga masyarakat dalam membangun budaya persaingan usaha yang sehat.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan melalui advokasi dan pengawasan kebijakan agar iklim usaha semakin kompetitif dan mampu mendorong investasi.
“Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan seiring dengan upaya pencegahan melalui advokasi dan pengawasan kebijakan sehingga tercipta iklim usaha yang semakin kompetitif dan mampu mendukung investasi,” katanya.
Gopprera merupakan Anggota KPPU periode 2024–2029 yang memiliki pengalaman panjang di bidang penegakan hukum persaingan usaha. Sebelum dilantik sebagai anggota KPPU, ia berkarier sebagai investigator dan pernah menjabat Direktur Investigasi KPPU.
Pengalaman tersebut dinilai memperkuat kompetensinya dalam menangani perkara persaingan usaha, pengawasan merger dan akuisisi, serta pengembangan kebijakan penegakan hukum persaingan.
Selama menjadi anggota KPPU, ia juga dipercaya memimpin sejumlah majelis komisi dalam penanganan perkara strategis.
Di sisi lain, Hilman Pujana memiliki latar belakang di bidang hukum, kebijakan publik, dan pengawasan persaingan usaha.
Sebagai anggota KPPU, ia aktif menangani perkara persaingan usaha, menyusun kajian kebijakan, melaksanakan advokasi, hingga mewakili KPPU dalam berbagai forum nasional maupun internasional yang membahas perkembangan hukum persaingan dan ekonomi digital.
Kepemimpinan Gopprera dan Hilman akan berlangsung hingga 8 Januari 2029, mengikuti masa bakti Anggota KPPU periode 2024–2029 yang dilantik Presiden pada 18 Januari 2024.
Pada periode tersebut, KPPU menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran sebagai otoritas persaingan usaha yang independen, kredibel, dan adaptif dalam menghadapi dinamika perekonomian nasional maupun global. (*)
Editor : Ismet Rifani