KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap industri Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (PVML). Hingga Juni 2026, puluhan pelaku industri dikenai sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku.
Sanksi diberikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan, tata kelola, serta perlindungan konsumen di sektor PVML.
"OJK mengenakan sanksi administratif kepada 38 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, 14 penyelenggara pinjaman daring, 15 perusahaan pergadaian, dan satu lembaga keuangan mikro," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (OJK Kaltim-Kaltara) Misran Pasaribu.
Baca Juga: Pembiayaan Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun, OJK Pastikan Risiko Kredit Tetap Aman
Sanksi tersebut terdiri atas 37 sanksi denda dan 101 sanksi peringatan tertulis. Langkah itu diharapkan mendorong pelaku industri menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang lebih baik. Selain pengawasan, OJK juga terus memperkuat industri pergadaian.
"OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan inklusi keuangan," beber Misran.
Ia menambahkan, pada 30 Juni 2026 OJK juga menerbitkan ketentuan mengenai pinjaman berbasis dokumen yang dapat dijalankan perusahaan pergadaian sesuai persyaratan dalam POJK, sebagai upaya memperluas alternatif pembiayaan bagi masyarakat dan UMKM dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Baca Juga: Kunjungan Wisman ke Kaltim Tembus 1.103 Orang, Brunei Masih Mendominasi
Di sisi lain, OJK masih memantau pemenuhan kewajiban permodalan. Saat ini terdapat delapan perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi modal inti minimum Rp100 miliar serta delapan penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Seluruhnya telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK, mulai dari penambahan modal, mencari investor strategis hingga opsi merger. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo