KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Merger, akuisisi, pembentukan holding hingga restrukturisasi perusahaan dinilai menjadi bagian penting dalam strategi bisnis. Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan aksi korporasi tersebut jangan sampai berujung pada konsentrasi pasar yang terlalu tinggi dan menghambat pelaku usaha lain berkembang.
Hal itu tersebut dalam Forum KPPU Mendengar bertema Kebijakan Aksi Korporasi untuk Menciptakan Persaingan Usaha yang Sehat yang digelar KPPU bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa (28/7).
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, forum tersebut menjadi ruang dialog antara regulator dan dunia usaha untuk membahas dinamika aksi korporasi sekaligus tantangan yang dihadapi pelaku usaha.
Baca Juga: Belanja Operasional Masih Mendominasi RAPBD Kutim 2027, Infrastruktur Belum Jadi Prioritas Utama
Menurut dia, komunikasi perlu dibangun sejak awal agar prinsip persaingan usaha dipahami sebelum muncul persoalan hukum.
“Dengan begitu, kepatuhan dapat dibangun sejak awal karena tidak sedikit pelanggaran persaingan usaha terjadi karena pelaku usaha belum memahami ketentuan yang berlaku, bukan setelah terjadi pelanggaran dan dampaknya sudah meluas,” kata Gopprera.
Dalam beberapa tahun terakhir, aksi korporasi terus berkembang seiring perubahan strategi bisnis. Langkah tersebut dilakukan perusahaan dengan berbagai tujuan, mulai dari meningkatkan efisiensi, memperkuat daya saing, memperluas pasar hingga mendapatkan akses terhadap teknologi dan sumber daya baru.
Kendati demikian, KPPU menilai aksi korporasi tetap harus mempertimbangkan dampaknya terhadap struktur pasar. Konsentrasi pasar yang terlalu tinggi dikhawatirkan mengurangi tingkat persaingan dan membuat pelaku usaha lain kesulitan berkembang.
Karena itu, KPPU mendorong komunikasi dengan dunia usaha diperkuat sejak tahap perencanaan aksi korporasi. Dengan demikian, potensi persoalan persaingan usaha dapat diidentifikasi dan diantisipasi lebih awal.
Adapun KADIN Indonesia turut menyampaikan sejumlah masukan terkait perkembangan regulasi, kondisi persaingan di berbagai sektor, serta tantangan yang dihadapi pelaku usaha saat menjalankan aksi korporasi.
Masukan tersebut akan menjadi bahan KPPU dalam memperkuat advokasi kebijakan. Termasuk menyusun rekomendasi kepada pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif.
Mereka juga membahas sejumlah persoalan yang memengaruhi iklim persaingan usaha. Di antaranya dampak aksi korporasi terhadap struktur industri serta hambatan regulasi yang dinilai masih dapat mengurangi efisiensi dunia usaha.
Gopprera menegaskan, KPPU tidak bermaksud membatasi aksi korporasi. Sebaliknya, merger, akuisisi maupun bentuk restrukturisasi lainnya merupakan strategi bisnis yang sah dan dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Yang terpenting, setiap aksi korporasi tetap dilaksanakan dengan menghormati prinsip persaingan usaha sehingga manfaatnya dapat dirasakan tidak hanya oleh pelaku usaha, tetapi juga oleh konsumen dan perekonomian nasional,” tegasnya.
Baca Juga: Tumbuh Bersama Danantara, Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang, Laba Melonjak 84,4 Persen
Forum tersebut turut dihadiri Anggota KPPU Mohammad Reza, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah, serta jajaran pengurus KADIN Indonesia yang dipimpin Wakil Ketua Umum Bidang Kepatuhan dan Etika Bisnis Hariara Tambunan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo