KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membatalkan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT iForte Solusi Infotek.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang KPPU Jakarta, Kamis (6/8). Sidang dipimpin Anggota KPPU Rhido Jusmadi selaku Ketua Majelis bersama Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa sebagai Anggota Majelis.
Majelis Komisi memutuskan membatalkan perkara dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT iForte Solusi Infotek.
Perkara tersebut bermula dari dugaan keterlambatan PT iForte Solusi Infotek menyampaikan notifikasi kepada KPPU atas transaksi pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama yang efektif secara yuridis pada September 2023.
Baca Juga: Promo Agustus Menyala, Beli Honda Vario hingga BeAT Bisa Hemat Rp5,4 Juta
Saat itu, iForte mengakuisisi 69,77 persen saham PT MCP Indo Utama, perusahaan penyedia infrastruktur pembayaran digital (payment gateway) yang kini telah berganti nama menjadi PT iForte Payment Infrastructure.
Akuisisi tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi iForte memperluas bisnis dari infrastruktur telekomunikasi ke sektor infrastruktur keuangan digital.
Selama ini, PT iForte Solusi Infotek dikenal sebagai perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi yang berada di bawah Grup Protelindo.
Bisnis utamanya meliputi pembangunan dan pengelolaan jaringan serat optik, konektivitas data, menara telekomunikasi, hingga layanan internet bagi pelanggan korporasi dan operator telekomunikasi. Akuisisi MCP Indo Utama menjadi langkah diversifikasi perusahaan ke layanan pembayaran digital.
Baca Juga: Okupansi Hotel Balikpapan Turun Lagi, PHRI: Hotel Bintang 4 dan 5 Masih Sulit Bangkit
Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), investigator menduga perusahaan terlambat memenuhi kewajiban pemberitahuan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengawasan merger dan akuisisi.
Namun, Majelis Komisi menilai LDP yang menjadi dasar penanganan perkara justru disusun menggunakan prosedur dan dasar hukum yang telah dicabut sehingga tidak lagi berlaku.
“Majelis berpendapat bahwa LDP disusun berdasarkan prosedur dan dasar hukum yang telah dicabut dan tidak lagi berlaku. Kondisi tersebut menunjukkan penyusunan LDP tidak berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, sehingga bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam penyelenggaraan penegakan hukum,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam siaran tertulisnya dikutip Kaltim Post.
Atas dasar itu, Majelis menyatakan tidak perlu lagi mempertimbangkan apakah unsur dugaan pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 terpenuhi atau tidak, karena dasar penyusunan LDP dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain membatalkan perkara, Majelis juga merekomendasikan kepada KPPU untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi tersebut sesuai Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023.
Baca Juga: Tak Berhenti di Diskusi, KIARA Tanoto Foundation Siapkan Aksi Nyata Pengasuhan dan Literasi Anak
Rekomendasi itu diberikan karena proses penanganan perkara sebelumnya dinilai tidak dijalankan berdasarkan regulasi yang berlaku. Putusan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya penerapan dasar hukum yang tepat dalam setiap tahapan penegakan hukum persaingan usaha.
KPPU menyatakan tetap berkomitmen menjalankan proses penanganan perkara secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo