KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Perusahaan didorong tidak sekadar mengejar target bisnis, tetapi juga memastikan setiap keputusan usaha tidak berujung pada pelanggaran persaingan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memperkuat sistem kepatuhan dan mitigasi risiko sejak dari internal.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, potensi pelanggaran persaingan usaha tidak selalu muncul karena perusahaan sengaja melanggar aturan. Risiko bisa bermula dari keputusan bisnis, pola kerja sama, hingga kebijakan internal yang tidak lebih dulu mempertimbangkan aspek persaingan.
“Perusahaan perlu mengenali risiko persaingan usaha sejak dari internal. Jangan sampai persoalan baru disadari setelah terjadi pelanggaran dan menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujar Gopprera, Selasa (11/8).
Baca Juga: Astra UD Trucks Gandeng Trans Migasindo Perkuat Servis, Bantu Tingkatkan Produktivitas
Menurut dia, pencegahan perlu menjadi bagian dari tata kelola perusahaan. Dengan mengenali risiko sejak awal, potensi pelanggaran dapat dikendalikan sebelum berdampak kepada pelaku usaha lain maupun konsumen.
Salah satu instrumen yang dapat digunakan perusahaan ialah Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022.
Program tersebut mendorong perusahaan membangun mekanisme internal untuk mengenali, mencegah, dan mengendalikan risiko pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU mencatat telah menerima 64 permohonan Program Kepatuhan. Rinciannya, 38 berasal dari BUMN dan 26 dari perusahaan swasta. Dari jumlah tersebut, baru 25 perusahaan yang telah memperoleh penetapan kepatuhan dari KPPU.
Baca Juga: Polemik Mal Lembuswana Samarinda: Tenant Keluhkan Tarif Sewa Naik, MBS Klaim Sediakan Insentif
Pada 2026, terdapat lima perusahaan yang mendaftarkan Program Kepatuhan kepada KPPU. Angka tersebut menjadi salah satu pertimbangan KPPU untuk memperluas pendekatan pencegahan.
Asistensi kepada perusahaan akan terus diperkuat, termasuk melalui layanan digital. Langkah ini ditujukan agar pemahaman mengenai risiko persaingan usaha dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha.
KPPU menilai kebutuhan terhadap sistem kepatuhan semakin penting karena dampak pelanggaran tidak berhenti pada perusahaan yang terlibat. Praktik kartel, misalnya, dapat memengaruhi harga yang dibayar konsumen. Persekongkolan tender dapat membuat belanja pemerintah menjadi tidak efisien.
Sementara itu, penyalahgunaan posisi dominan berpotensi membuat pelaku usaha lain kesulitan masuk maupun berkembang di pasar. Karena itu, KPPU menekankan persaingan sehat bukan semata persoalan kepatuhan terhadap aturan. Kondisi tersebut berkaitan dengan iklim usaha secara keseluruhan.
Pasar yang kompetitif memberikan ruang bagi perusahaan untuk bersaing melalui harga, kualitas, efisiensi, dan inovasi. Konsumen pun memiliki lebih banyak pilihan. Kepastian persaingan juga penting bagi perusahaan dalam mengambil keputusan investasi dan mengembangkan usaha.
Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Kini Pimpin Kejati Kaltim, Chatarina Muliana Gantikan Supardi
Termasuk dalam aktivitas impor. KPPU menilai kegiatan impor perlu berlangsung secara adil tanpa praktik kartel, penguasaan pasar secara sepihak, maupun penyalahgunaan posisi dominan yang dapat merugikan industri dan konsumen.
Gopprera menegaskan, program kepatuhan bukan sekadar instrumen untuk menghindari sanksi. Kepatuhan perlu menjadi bagian dari tata kelola dan dipertimbangkan dalam setiap pengambilan keputusan bisnis, terutama kegiatan yang berpotensi memengaruhi kondisi persaingan di pasar.
Program kepatuhan juga dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan dalam penjatuhan denda administratif apabila perusahaan di kemudian hari terbukti melakukan pelanggaran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, keberadaan program tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap mematuhi seluruh ketentuan hukum persaingan usaha.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Pemkot Balikpapan Stop Rekrutmen PPPK Baru, Pilih Optimalkan 8.491 ASN
“Mencegah pelanggaran akan selalu lebih baik daripada menunggu persoalan muncul. Dengan kepatuhan yang dibangun sejak awal, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih bertanggung jawab, sementara persaingan di pasar tetap memberi ruang yang adil bagi pelaku usaha dan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat,” jelas Gopprera.
KPPU menyatakan akan terus memperkuat pendekatan pencegahan melalui edukasi, asistensi, dan pengembangan instrumen kepatuhan. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tetap berjalan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo