KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Jerat keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Hingga akhir Juli 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima puluhan ribu pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal, dengan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi yang paling banyak dilaporkan.
Sepanjang 1 Januari hingga 30 Juli 2026, OJK telah menerima 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal. “Dari total tersebut, 22.394 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 3.161 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 174 pengaduan terkait gadai ilegal,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (OJK Kaltim-Kaltara) Misran Pasaribu.
Besarnya jumlah pengaduan tersebut berjalan beriringan dengan upaya pemberantasan yang dilakukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Hingga periode yang sama, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan ratusan entitas yang berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga: Kapal Roro Bontang Terancam Disita, Agus Haris Desak PT Bontang Transport Lunasi Tunggakan
“Sejak 1 Januari 2026 hingga 30 Juli 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai swasta ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” lanjut Misran.
Jika ditarik dalam rentang penindakan sejak 2017 hingga 30 Juli 2026, jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan mencapai 15.226. Rinciannya, terdiri atas 12.824 pinjol ilegal, 2.122 investasi ilegal, 278 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Pinjol ilegal menjadi kategori dengan jumlah penindakan terbesar. Dalam periode tersebut, penindakan terhadap pinjol ilegal mencapai 12.824 entitas. Sementara investasi ilegal berada di posisi berikutnya dengan 2.122 entitas.
Tak hanya menghentikan aktivitas keuangan ilegal, OJK bersama Satgas PASTI juga memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Baca Juga: Antrean Biosolar Diperketat, Nomor Kupon Diambil di Dishub Mulai 1 September
IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024. Hingga 30 Juli 2026, pusat penanganan penipuan tersebut telah menerima 636.014 laporan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 308.623 laporan disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan, yakni bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sementara 327.391 laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC.
Laporan tersebut berkaitan dengan rekening yang diduga digunakan dalam aksi penipuan. IASC mencatat sebanyak 1.176.571 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Dari jumlah itu, 604.923 rekening telah diblokir.
“Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp723,7 miliar. IASC menemukan sebanyak 145.061 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” tutur Misran.
Upaya pemulihan dana korban juga dilakukan. Hingga 30 Juli 2026, IASC berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar. Dana tersebut berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Misran menegaskan, pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan membutuhkan penguatan koordinasi antara regulator, industri jasa keuangan, sistem pembayaran, serta masyarakat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak pelaku yang memanfaatkan layanan digital untuk menjalankan aksinya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo