KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap industri Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Pinjaman Daring (Pindar), dan Pergadaian (PVML). Sepanjang Juli 2026, ratusan sanksi administratif dijatuhkan kepada pelaku industri yang melanggar ketentuan.
Sanksi diberikan kepada berbagai pelaku usaha berdasarkan pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK), hasil pengawasan, maupun tindak lanjut pemeriksaan. Rinciannya, sanksi dikenakan kepada 21 Perusahaan Pembiayaan, 8 Perusahaan Modal Ventura, 39 Penyelenggara Pindar, 11 Perusahaan Pergadaian, 2 Lembaga Keuangan Mikro, dan 2 Lembaga Keuangan Khusus.
Secara keseluruhan, OJK mengenakan 44 sanksi denda dan 132 sanksi peringatan tertulis selama Juli 2026. “Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 44 sanksi denda dan 132 sanksi peringatan tertulis,” beber Kepala OJK Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) Misran Pasaribu.
Selain penegakan disiplin, OJK masih menangani persoalan pemenuhan permodalan minimum di industri PVML. Saat ini terdapat 8 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar.
Kondisi serupa terdapat pada industri Pindar. Sebanyak 7 dari 94 penyelenggara belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Menurut Misran, seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK. Rencana tersebut memuat sejumlah langkah pemenuhan permodalan, mulai dari penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, hingga upaya merger.
Di sisi lain, OJK juga terus mendukung proses penegakan hukum terkait PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Dukungan dilakukan melalui pemeriksaan khusus untuk membantu penyelesaian dana lender.
Dari pemeriksaan tersebut, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh menggunakan dana lender PT DSI. Hasil identifikasi kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri pada periode Februari hingga Mei 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari dukungan OJK terhadap proses penegakan hukum dan penyelesaian dana lender sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Ismet Rifani