SAMARINDA – Keterlambatan melaporkan aksi korporasi berujung sanksi administratif. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp2 miliar kepada PT Evans Indonesia karena terlambat menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Timur.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (1/9).
Majelis Komisi yang diketuai Ketua KPPU Gopprera Panggabean bersama Anggota KPPU Aru Armando dan Budi Joyo Santoso menyatakan PT Evans Indonesia terbukti melanggar kewajiban menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham.
Pelanggaran tersebut merujuk Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Perkara bermula dari pengambilalihan 99,99 persen saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia. Transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada 23 November 2023.
PT Evans Indonesia bergerak di bidang jasa konsultasi dan pengelolaan usaha agrikultur. Sementara dua perusahaan yang diakuisisi merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menjalankan kegiatan usaha di Kaltim.
Mengacu Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU setelah transaksi pengambilalihan berlaku efektif secara yuridis.
Baca Juga: KPPU Usut 5 Kasus Kemitraan Sawit di Kaltim, Usaha Nakal Terancam Ditindak
Dalam perkara ini, batas akhir penyampaian notifikasi ditetapkan pada 8 Januari 2024. Namun, notifikasi baru diterima secara lengkap oleh KPPU pada 10 Januari 2024.
Dengan demikian, pemberitahuan terlambat dua hari kerja. Karena terdapat dua notifikasi untuk masing-masing transaksi, total keterlambatan yang diperhitungkan mencapai empat hari kerja.
Dalam menentukan sanksi, Majelis Komisi turut mempertimbangkan sikap perusahaan selama proses persidangan. PT Evans Indonesia dinilai kooperatif karena menghadiri persidangan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
Perusahaan juga belum pernah dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kedua hal tersebut menjadi faktor yang meringankan dalam penjatuhan sanksi.
Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, Majelis Komisi menyatakan PT Evans Indonesia terbukti melanggar kewajiban menyampaikan notifikasi tepat waktu. Perusahaan kemudian dijatuhi denda administratif sebesar Rp2 miliar.
Majelis juga memerintahkan PT Evans Indonesia melaksanakan seluruh amar putusan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga, perusahaan diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda. Jaminan tersebut harus diserahkan paling lambat 14 hari kerja sejak perusahaan menerima salinan putusan.
Sorotan Akuisisi
Perkara ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha bahwa kewajiban notifikasi tetap melekat setelah transaksi pengambilalihan saham berlaku efektif secara yuridis.
Dalam perkara tersebut, objek transaksi adalah PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa, dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kaltim.
Meski keterlambatan penyampaian notifikasi hanya berlangsung beberapa hari, KPPU tetap memprosesnya sebagai pelanggaran terhadap ketentuan persaingan usaha.
Kepatuhan terhadap batas waktu pelaporan menjadi bagian penting dalam pengawasan aksi korporasi, termasuk transaksi pengambilalihan saham perusahaan yang menjalankan usaha di daerah.
Editor : Muhammad Ridhuan