KALTIMPOST.ID-Di Balikpapan, Juli 2026, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang tercatat 58,43 persen, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di level 57,72 persen.
Kenaikan tersebut mencapai 0,71 poin secara tahunan. Artinya, dibandingkan Juli 2025, rata-rata proporsi kamar hotel berbintang yang terjual atau digunakan mengalami peningkatan, meski pergerakannya tidak terlalu besar.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Balikpapan Marinda Dama mengatakan, angka TPK Juli 2026 menggambarkan bahwa rata-rata 58,43 persen kamar hotel berbintang yang tersedia berhasil terjual atau digunakan selama periode tersebut.
“TPK Juli 2026 sebesar 58,43 persen menunjukkan bahwa rata-rata kamar yang terjual atau terpakai mencapai 58,43 persen dari seluruh kamar hotel berbintang yang tersedia,” kata Marinda.
Baca Juga: Poster Pilwali Balikpapan 2031 Mulai Beredar, Abdulloh Buka Suara soal Peluang Maju
Namun, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, performa tersebut justru mengalami koreksi. Pada Juni 2026, TPK hotel berbintang Balikpapan masih berada di angka 59,02 persen. Dengan demikian, terjadi penurunan 0,59 poin pada Juli.
Pergerakan tersebut memperlihatkan bahwa pasar perhotelan Balikpapan belum sepenuhnya bergerak dalam satu arah. Secara tahunan masih tumbuh, tetapi secara bulanan mengalami pelemahan.
Jika ditarik lebih panjang, TPK Juli 2026 juga memperlihatkan proses pemulihan setelah sempat berada pada titik rendah pada awal tahun.
Pada Maret 2026, tingkat hunian hotel berbintang hanya mencapai 47,31 persen. Setelah itu, angka tersebut berangsur naik menjadi 49,91 persen pada April, 55,98 persen pada Mei, 59,02 persen pada Juni, sebelum sedikit terkoreksi menjadi 58,43 persen pada Juli.
“Pergerakan TPK perlu dilihat tidak hanya secara bulanan, tetapi juga dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pada Juli 2026, secara tahunan TPK masih menunjukkan peningkatan sebesar 0,71 poin,” ujar Marinda.
Kinerja Juli juga masih berada jauh di atas titik terendah sepanjang periode Juli 2025-Juli 2026. Angka terendah tercatat pada Maret 2026 sebesar 47,31 persen, sedangkan level tertinggi mencapai 64,69 persen pada November 2025.
Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Balikpapan, JPU Sebut Keterangan Terdakwa BS Berbelit
Kondisi itu menunjukkan pasar perhotelan Balikpapan memiliki ruang untuk terus berkembang, terutama dengan menjaga arus perjalanan bisnis, kegiatan pemerintahan, wisata, maupun berbagai kegiatan berskala regional dan nasional yang mendatangkan tamu ke kota tersebut.
Bagi pelaku usaha perhotelan, kenaikan tahunan 0,71 poin menjadi sinyal positif, tetapi koreksi bulanan juga menunjukkan bahwa permintaan kamar masih cukup dinamis.
“Strategi menjaga okupansi tidak cukup hanya mengandalkan periode ramai, tetapi membutuhkan kemampuan menarik pasar pada bulan-bulan dengan permintaan lebih rendah,” tuturnya. (rd)
Editor : Romdani.