KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pemerintah daerah diminta tidak buru-buru menyerahkan piutang bermasalah kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Sebelum meminta bantuan dalam pengurusan, upaya penagihan dan optimalisasi penyelesaian harus lebih dulu dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai pemilik piutang.
Kepala Seksi Piutang Negara I Bidang Piutang Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kaltim-Kaltara Agus Eko Putro mengatakan, penyelesaian piutang pada dasarnya merupakan kewajiban pihak yang memiliki atau mengeluarkan piutang tersebut.
“Piutang itu harus dioptimalkan penyelesaiannya di satker (satuan kerja) atau di pemerintah daerah. Jadi pilihan untuk menyerahkan kepada PUPN itu adalah pilihan terakhir,” kata Agus.
Baca Juga: DJKN Kaltim-Kaltara Tangani Piutang Negara Rp 274,65 Miliar, Tersebar di 195 Berkas
Ketika penagihan menghadapi kendala, pemerintah daerah masih memiliki sejumlah pilihan optimalisasi. Di antaranya restrukturisasi, pemberian keringanan jangka waktu maupun keringanan utang.
Pemerintah daerah juga dapat mempertimbangkan kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk kejaksaan atau aparat penegak hukum lainnya. Langkah tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi dan mitigasi risiko masing-masing piutang.
“Ketika terkendala tidak bisa, beberapa kendala bisa dilakukan optimalisasi,” ujarnya.
Pemerintah daerah perlu menentukan terlebih dahulu apakah persoalan masih dapat diselesaikan melalui jalur administrasi atau sudah masuk ke ranah hukum. Jika masih dapat diselesaikan secara administrasi, optimalisasi dapat dilakukan oleh pemerintah daerah. Namun, apabila masuk ranah hukum, penyelesaian dapat ditempuh melalui aparat penegak hukum.
Baca Juga: Plasma 20 Persen Perusahaan Sawit di Kutim Belum Tuntas, Sanksi Belum Diterapkan
“Apabila tidak bisa selesai, baru nanti minta bantuan melalui PUPN,” tegas Agus.
Dia menekankan, penyerahan piutang kepada PUPN bukan berarti begitu ada piutang langsung diserahkan. Terdapat koridor dan batasan yang harus dipenuhi dalam proses pengurusan.
“Ketika PUPN itu bukan berarti begitu ada piutang ya sudah diserahin kepada PUPN,” jelasnya.
Disampaikan Kepala Kanwil DJKN Kaltim-Kaltara Sugeng Apriyanto, pemerintah daerah terlebih dahulu harus memiliki gambaran yang jelas mengenai piutang yang dimiliki. Data tersebut mencakup nilai piutang, debitur, dasar tagihan, riwayat penagihan hingga status atau kualitas piutang.
“Pada dasarnya penyelesaian piutang merupakan kewajiban dari pemilik piutang,” ujar Sugeng.
Ia menyebut penyerahan piutang kepada PUPN/DJKN merupakan salah satu instrumen penyelesaian yang dapat dimanfaatkan sebagai tahap terakhir ketika kondisi dan persyaratan piutang memang memungkinkan. (*)
Editor : Duito Susanto