
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Piutang pemerintah yang sulit ditagih tidak serta-merta berakhir dengan penghapusan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menegaskan, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum piutang benar-benar dapat dihapus dari pencatatan pemerintah.
Hal itu dijelaskan Kepala Seksi Piutang Negara I Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kaltim-Kaltara Agus Eko Putro, penyelesaian piutang bukan berarti menghilangkan kewajiban debitur begitu saja.
“Intinya, pengelolaan piutang ini kita berharap piutang itu bisa selesai. Selesainya bukan dalam arti selesai dihapus. Selesainya itu ya uangnya itu kembali lagi,” kata Agus.
Baca Juga: Pemkab Kutai Barat dan Pemprov Kaltim Perkuat Transformasi Digital Lewat PKS Layanan Terintegrasi
Dalam proses pengurusan, apabila piutang belum dapat ditagih setelah upaya optimalisasi dilakukan, dapat diterbitkan PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih).
Status tersebut menjadi dasar untuk tahapan selanjutnya, tetapi bukan berarti kewajiban langsung dinyatakan selesai. Agus menjelaskan, piutang yang berstatus sementara belum dapat ditagih tetap berada dalam pemantauan. Kondisi debitur maupun kemungkinan adanya sumber pelunasan tetap dapat diperiksa kembali.
Pemantauan tersebut menjadi tanggung jawab bersama. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tetap melakukan pemantauan, sementara pemerintah daerah sebagai pemilik piutang juga harus mengikuti perkembangan debitur.
“Belum dapat ditagih ini tidak berarti bahwa piutang itu sudah hapus. Tidak,” tegas Agus.
Apabila kemudian ditemukan perkembangan yang memungkinkan penagihan dilakukan, piutang tersebut dapat kembali diproses. Oleh sebab itu, status PSBDT tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari seluruh kewajiban. “Jadi sewaktu-waktu bisa dihidupkan kembali piutang tersebut,” ujarnya.
Agus menyebut, setelah PSBDT diterbitkan, barulah penghapusan dapat diajukan. Mekanismenya mencakup penghapusan sementara maupun penghapusan mutlak.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





