Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jangan Salah Kaprah, Piutang Macet Tak Serta-Merta Dihapus

Raden Roro Mira Budi Asih
PENGELOLAAN: Tujuan pengelolaan piutang bukan sekadar membuat angka outstanding turun. Utamanya adalah mengembalikan uang yang menjadi hak negara atau daerah 
PENGELOLAAN: Tujuan pengelolaan piutang bukan sekadar membuat angka outstanding turun. Utamanya adalah mengembalikan uang yang menjadi hak negara atau daerah  

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Piutang pemerintah yang sulit ditagih tidak serta-merta berakhir dengan penghapusan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menegaskan, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum piutang benar-benar dapat dihapus dari pencatatan pemerintah.

Advertisement

Hal itu dijelaskan Kepala Seksi Piutang Negara I Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kaltim-Kaltara Agus Eko Putro, penyelesaian piutang bukan berarti menghilangkan kewajiban debitur begitu saja.

“Intinya, pengelolaan piutang ini kita berharap piutang itu bisa selesai. Selesainya bukan dalam arti selesai dihapus. Selesainya itu ya uangnya itu kembali lagi,” kata Agus.

Advertisement

Dalam proses pengurusan, apabila piutang belum dapat ditagih setelah upaya optimalisasi dilakukan, dapat diterbitkan PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih).

Status tersebut menjadi dasar untuk tahapan selanjutnya, tetapi bukan berarti kewajiban langsung dinyatakan selesai. Agus menjelaskan, piutang yang berstatus sementara belum dapat ditagih tetap berada dalam pemantauan. Kondisi debitur maupun kemungkinan adanya sumber pelunasan tetap dapat diperiksa kembali.

Pemantauan tersebut menjadi tanggung jawab bersama. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tetap melakukan pemantauan, sementara pemerintah daerah sebagai pemilik piutang juga harus mengikuti perkembangan debitur.

“Belum dapat ditagih ini tidak berarti bahwa piutang itu sudah hapus. Tidak,” tegas Agus.

Apabila kemudian ditemukan perkembangan yang memungkinkan penagihan dilakukan, piutang tersebut dapat kembali diproses. Oleh sebab itu, status PSBDT tidak boleh dimaknai sebagai akhir dari seluruh kewajiban. “Jadi sewaktu-waktu bisa dihidupkan kembali piutang tersebut,” ujarnya.

Agus menyebut, setelah PSBDT diterbitkan, barulah penghapusan dapat diajukan. Mekanismenya mencakup penghapusan sementara maupun penghapusan mutlak.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

442 Debitur Nunukan dan Kukar Masuk Penghapusan Piutang

442 Debitur Nunukan dan Kukar Masuk Penghapusan Piutang

Ratusan debitur dari Nunukan dan Kutai Kartanegara masuk dalam proses penghapusan piutang oleh DJKN Kaltim-Kaltara.

Kanwil DJKN Kaltim dan Utara Bersama KPKNL Samarinda Dorong Penguatan Kualitas Layanan Publik

Kanwil DJKN Kaltim dan Utara Bersama KPKNL Samarinda Dorong Penguatan Kualitas Layanan Publik

Kanwil DJKN bersama KPKNL menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026.

Sebelum Serahkan Piutang ke DJKN, Pemda Diminta Maksimalkan Penagihan

Sebelum Serahkan Piutang ke DJKN, Pemda Diminta Maksimalkan Penagihan

DJKN Kaltim-Kaltara meminta pemerintah daerah memaksimalkan penagihan piutang sebelum menyerahkannya kepada PUPN.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer