Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

442 Debitur Nunukan dan Kukar Masuk Penghapusan Piutang

Raden Roro Mira Budi Asih
Kepala Seksi Piutang Negara I Kanwil DJKN Kaltim-Kaltara Agus Eko Putro.
Kepala Seksi Piutang Negara I Kanwil DJKN Kaltim-Kaltara Agus Eko Putro.

Advertisement

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Sebanyak 442 debitur tercatat dalam penghapusan piutang yang ditangani Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara. Total nilai piutang dari ratusan debitur tersebut mencapai Rp2,26 miliar.

Data DJKN menunjukkan, jumlah tersebut berasal dari dua satuan kerja. Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan tercatat memiliki 24 debitur dengan nilai piutang Rp1.238.394.016.

Advertisement

Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara mencatat 418 debitur dengan nilai piutang Rp1.022.052.562.

Kepala Seksi Piutang Negara I Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kaltim-Kaltara Agus Eko Putro mengatakan, penghapusan merupakan tahapan akhir dalam pengelolaan piutang.

Advertisement

"Dihapus itu sebagai titik di akhir kalau memang sudah benar-benar optimalisasinya sudah dilaksanakan dan mentok. Sudah tidak ada jalan lain," kata Agus.

Menurut dia, piutang harus lebih dulu diupayakan penyelesaiannya secara optimal. Penghapusan tidak boleh menjadi jalan pintas ketika pemerintah menghadapi kesulitan dalam melakukan penagihan.

Tahapan penghapusan juga berkaitan dengan proses pengurusan yang telah dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setelah proses tersebut tidak menemukan jalan penyelesaian, dapat diterbitkan surat pernyataan piutang negara sementara belum dapat ditagih atau PSBDT.

Agus menegaskan, penerbitan PSBDT bukan berarti piutang otomatis hilang. Status tersebut hanya menunjukkan bahwa untuk sementara piutang belum dapat ditagih.

"Belum dapat ditagih ini tidak berarti bahwa piutang itu sudah hapus. Tidak," ujarnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Kaltim PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Jangan Salah Kaprah, Piutang Macet Tak Serta-Merta Dihapus

Jangan Salah Kaprah, Piutang Macet Tak Serta-Merta Dihapus

Piutang pemerintah yang sulit ditagih tidak serta-merta berakhir dengan penghapusan.

Kanwil DJKN Kaltim dan Utara Bersama KPKNL Samarinda Dorong Penguatan Kualitas Layanan Publik

Kanwil DJKN Kaltim dan Utara Bersama KPKNL Samarinda Dorong Penguatan Kualitas Layanan Publik

Kanwil DJKN bersama KPKNL menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026.

Sebelum Serahkan Piutang ke DJKN, Pemda Diminta Maksimalkan Penagihan

Sebelum Serahkan Piutang ke DJKN, Pemda Diminta Maksimalkan Penagihan

DJKN Kaltim-Kaltara meminta pemerintah daerah memaksimalkan penagihan piutang sebelum menyerahkannya kepada PUPN.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer