KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Penyelesaian piutang pemerintah tidak selalu harus dilakukan dengan pembayaran sekaligus sesuai nilai kewajiban awal. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki sejumlah skema yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan penyelesaian, mulai dari keringanan hingga mekanisme penjualan barang jaminan.
Hal itu dijelaskan Kepala Seksi Piutang Negara I Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kaltim-Kaltara Agus Eko Putro, salah satu layanan yang tersedia adalah pemberian keringanan kepada penanggung utang.
“Yang pertama terkait dengan keringanan jangka waktu penyelesaian,” kata Agus. Keringanan tersebut tidak hanya menyangkut waktu pembayaran. DJKN juga memiliki skema pengurangan sejumlah komponen kewajiban.
Baca Juga: Dampak Erupsi Anak Krakatau, Badan Geologi Ingatkan Potensi Bahaya Abu Vulkanik dan Lakukan Ini
“Yang kedua terkait dengan pengurangan jumlah, bisa utang, bisa bunga, denda, ongkos, bahkan bisa pokok,” ujarnya. Selain keringanan utang, terdapat mekanisme penebusan barang jaminan apabila piutang memiliki jaminan yang merupakan milik pihak ketiga. Pihak ketiga dapat melakukan penebusan sesuai nilai penjaminannya.
Sementara jika barang jaminan merupakan milik penanggung utang sendiri, mekanisme yang digunakan berbeda. Penyelesaian dapat dilakukan melalui penjualan di luar lelang atau tanpa melalui lelang.
Dalam proses tersebut, nilai barang tetap harus ditentukan melalui penilaian untuk mengetahui nilai wajarnya. Hal ini diperlukan agar proses penjualan memiliki dasar nilai yang jelas. “Yang ingin mau menjual sendiri boleh, tapi ditentukan nanti nilai wajarnya berapa,” beber Agus.
Dia mencontohkan, nilai utang dapat berubah karena adanya komponen biaya dan bunga. Kondisi tersebut dapat membuat nilai kewajiban menjadi lebih besar dibandingkan nilai awal jaminan.
Baca Juga: Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026 di 9 Provinsi
Oleh sebab itu, mekanisme penyelesaian harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing piutang. Skema yang tersedia menjadi instrumen untuk membuka peluang penyelesaian sebelum masuk pada tahap akhir penghapusan.
Di luar itu, DJKN juga menyediakan layanan penarikan piutang untuk kebutuhan restrukturisasi. Namun, Agus menyebut layanan tersebut memiliki biaya 2,5 persen dari saldo dan dalam mekanisme tertentu ditanggung oleh penyerah piutang.
Seluruh pilihan tersebut pada dasarnya diarahkan agar penyelesaian piutang tidak berhenti pada status macet. Pemerintah daerah dapat memilih langkah sesuai kondisi piutang dan hasil optimalisasi yang telah dilakukan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo