Akses Pedagang Mobil ke Platform Digital Diduga Dibatasi, KPPU Mulai Sidangkan Perkara

Nasya Rahaya • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 20:05 WIB
SIDANG KPPU: Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana memimpin sidang perdana Perkara Nomor 13/KPPU-L/2026 terkait dugaan praktik diskriminasi pada platform perdagangan mobil digital, Selasa (15/9), di Gedung KPPU, Jakarta. Tiga perusahaan diduga membatasi akses sejumlah pelaku usaha. IST/KP
SIDANG KPPU: Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana memimpin sidang perdana Perkara Nomor 13/KPPU-L/2026 terkait dugaan praktik diskriminasi pada platform perdagangan mobil digital, Selasa (15/9), di Gedung KPPU, Jakarta. Tiga perusahaan diduga membatasi akses sejumlah pelaku usaha. IST/KP

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Akses pelaku usaha perdagangan mobil ke platform digital menjadi perkara yang disidangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Tiga perusahaan pengelola platform jual beli mobil dan perdagangan mobil bekas diduga membatasi akses sejumlah pedagang mobil yang dipandang sebagai pesaing untuk memasang iklan.

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 13/KPPU-L/2026 dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sidang perdana digelar Selasa (15/9) di Ruang Erwin Syahril, Gedung KPPU, Jakarta. Agendanya pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator sekaligus pemeriksaan kelengkapan alat bukti.

Baca Juga: Bawa UMKM Tembus Pasar Global, Omzet Capai Rp 1,2 Miliar

Tiga perusahaan menjadi Terlapor dalam perkara ini. Yakni PT Mobil Satu Asia selaku pengelola Mobil123.com, PT Car Classifieds Indonesia selaku pengelola Carmudi.co.id, serta PT Car Some Indonesia yang menjalankan usaha perdagangan mobil bekas dan platform digital CARSOME.

Dalam LDP, Investigator KPPU mengungkap adanya hubungan afiliasi di antara ketiga perusahaan tersebut. PT Mobil Satu Asia dan PT Car Classifieds Indonesia disebut berada dalam satu kelompok usaha di bawah Carsome Group.

Investigator juga menemukan kesamaan pengurus yang menjabat sebagai direksi dan/atau komisaris pada ketiga perusahaan.

Baca Juga: Kisah Widodo dan Ikhtiar BI Balikpapan Hidupkan Mesin Ekonomi Umat, Jaga Denyut Kemandirian Pangan

Berdasarkan kondisi tersebut, Investigator menduga PT Mobil Satu Asia dan PT Car Classifieds Indonesia melakukan pelarangan dan/atau pemblokiran terhadap sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang dipandang sebagai pesaing PT Car Some Indonesia untuk memasang iklan di Mobil123.com dan Carmudi.co.id.

Investigator menilai pembatasan tersebut diduga tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan keakuratan maupun integritas konten iklan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian.

Pembatasan itu justru diduga berkaitan dengan kepentingan kelompok usaha dan berpotensi menghambat pesaing dalam memanfaatkan platform digital untuk menjangkau konsumen.

“Sejumlah pelaku usaha perdagangan mobil yang sebelumnya memanfaatkan trafik konsumen melalui Mobil123.com dan Carmudi.co.id disebut mengalami penurunan jumlah konsumen maupun penjualan setelah akses mereka dibatasi,” sebut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur.

Atas dugaan perilaku tersebut, Investigator menilai terdapat indikasi pemenuhan unsur Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Perkara ini masih dalam tahap persidangan. Dugaan pelanggaran yang disampaikan Investigator belum menjadi putusan akhir KPPU. Sidang akan dilanjutkan pada 22 September 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan para Terlapor terhadap LDP serta pemeriksaan alat bukti dari pihak Terlapor. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
Carsome Mobil123 Pasar Mobil Bekas kppu persaingan usaha