Beban Sertifikasi SNI Bikin IKM Gamang Naik Kelas, Komisi VII Beri Atensi Khusus

Ainur Rofiah • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 19:24 WIB
PENGAWASAN: Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim menyebut pelaku industri kecil masih terkendala sertifikasi untuk naik kelas. AINUR/KP
PENGAWASAN: Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim menyebut pelaku industri kecil masih terkendala sertifikasi untuk naik kelas. AINUR/KP

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Persoalan pembiayaan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang masih menjadi tantangan bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) mendapat atensi khusus dari Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim.

Hal itu disampaikannya saat berkunjung ke Kaltim dalam rangka menjalankan tugas pengawasan Komisi VII DPR RI, khususnya terkait pelaksanaan standardisasi dan SNI.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi VII DPR RI menggelar rapat bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN), PT Sucofindo, sejumlah Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan.

Perempuan yang akrab disapa Nunik itu mengatakan, dari hasil diskusi, terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan SNI, baik pada sektor industri besar, menengah maupun kecil. Menurutnya, aspek pembiayaan menjadi salah satu kendala yang cukup dirasakan industri kecil dan menengah.

Baca Juga: September, Kesempatan Terakhir Dapatkan Yamaha Grand Filano di Lokale

Berbeda dengan industri besar yang cenderung melihat pemenuhan standar sebagai bagian dari keberlangsungan usaha, pelaku industri kecil dan menengah harus mempertimbangkan tambahan biaya untuk proses sertifikasi.

“Ketika melakukan sertifikasi, mereka sudah memikirkan bahwa ada tambahan anggaran yang pada akhirnya bisa meningkatkan harga produk. Kalau harga naik, produk menjadi kurang kompetitif,” kata Nunik, Jumat (18/9). Kondisi tersebut dapat membuat pelaku usaha mengesampingkan standardisasi.

Padahal, produk yang memenuhi standar dinilai memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan pangsa pasar. Selain persoalan pembiayaan, Nunik menilai akses terhadap fasilitas pengujian juga perlu diperluas. Salah satunya dengan mendorong penambahan jumlah laboratorium yang dapat mendukung proses standardisasi dan sertifikasi.

Ia memahami penambahan fasilitas laboratorium juga menghadapi tantangan dari sisi investasi. Pengelola laboratorium harus mempertimbangkan tingkat pemanfaatan peralatan yang telah disediakan, sementara pengembalian investasi membutuhkan waktu. “Ini juga menjadi PR dan rekomendasi bagi Panja,” ujarnya.

Baca Juga: Siklus 10 Tahunan Terulang: El Nino Parah Melanda Kaltim, Hujan Baru Turun Akhir Tahun?

Nunik menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BSN, LPK, dan pelaku usaha untuk memperluas penerapan SNI. Pemerintah daerah, kata dia, dapat mengambil peran dalam mendorong pelaku usaha agar memahami manfaat sertifikasi, sekaligus memperkuat akses terhadap layanan standardisasi.

Selain pemenuhan standar, sertifikasi SNI juga perlu dipahami sebagai instrumen untuk meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk. Menurut Nunik, produk yang telah tersertifikasi berpeluang mendapatkan kepercayaan konsumen lebih besar dan membuka akses ke pasar yang lebih luas, termasuk ekspor.

Dia mencontohkan pengalaman pelaku usaha yang telah menjalani sertifikasi SNI. Berdasarkan keterangan pelaku usaha yang hadir dalam pertemuan tersebut, terdapat peningkatan penjualan lebih dari 70 persen setelah memperoleh sertifikasi dibandingkan sebelum sertifikasi. “Ini bukti nyata bahwa sertifikasi sangat berimplikasi positif terhadap daya saing produk,” pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
Sertifikasi SNI Chusnunia Chalim IKM Kaltim komisi vii dpr ri balikpapan