Geliat Kuliner Balikpapan Kian Menjamur, Terungkap Alasan Izin Usaha Kerap Dikira Mandek

Ulil Mu'Awanah • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 19:20 WIB
MENJAMUR: Bisnis kuliner menjadi penggerak utama perputaran ekonomi Balikpapan karena bersentuhan langsung dengan konsumsi harian warga.
MENJAMUR: Bisnis kuliner menjadi penggerak utama perputaran ekonomi Balikpapan karena bersentuhan langsung dengan konsumsi harian warga.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Balikpapan terus menunjukkan tren positif, terutama ditopang oleh geliat sektor kuliner yang kian menjamur.

Pemerintah Balikpapan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menargetkan penerbitan izin usaha baru mampu tumbuh hingga 5 persen sepanjang tahun ini.

Kepala DPMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi mengungkapkan, permohonan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kota Minyak terus bertambah secara konsisten setiap tahun.

Peningkatan aktivitas bisnis skala mikro dan kecil tersebut tampak jelas dari laporan evaluasi berkala yang dihimpun per semester.

Baca Juga: Tak Cukup Modal IPK, Astra Motor Kaltim 1 Gembleng Karakter Mahasiswa Uniba Masuk Dunia Kerja

"Kita punya target satu tahun itu akan naik ke 5 persen. Dari laporan setiap semester, kita sudah bisa melihat ada peningkatan-peningkatan yang terjadi," sebut Helmi, baru-baru ini.

Helmi menjelaskan, sektor makanan dan minuman menduduki peringkat teratas dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang paling banyak didaftarkan masyarakat. Dinamika bisnis kuliner dinilai menjadi penggerak utama perputaran ekonomi lokal yang bersentuhan langsung dengan konsumsi harian warga.

Guna memacu para pelaku usaha lokal agar semakin berkembang dan berdaya saing tinggi, DPMPTSP siap membuka ruang pendampingan seluas-luasnya. Fasilitas konsultasi tatap muka disediakan bagi pegiat usaha yang masih awam terhadap regulasi perizinan berusaha berbasis risiko.

Baca Juga: Bantuan Pangan Beras Samarinda Cair untuk 54 Ribu Jiwa, Loa Bakung Jadi Wilayah Terbanyak

"Kalau misalnya ada pelaku usaha UMKM kita yang membutuhkan perizinan, mau konsultasi dan lain sebagainya, silakan hadir langsung berkonsultasi di tempat kami," tutur Helmi.

Menanggapi adanya keluhan terkait proses pengurusan izin yang terasa lama, Helmi menegaskan bahwa sistem layanan perizinan telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) dengan durasi waktu yang terukur. Kunci utama kepastian waktu penerbitan terletak pada kelengkapan dokumen persyaratan yang diajukan pemohon.

"Intinya, kalau persyaratannya lengkap, maka SOP kita berjalan. Berapa harinya itu ada ketentuannya semua, waktunya sudah jelas. Yang terpenting persyaratannya lengkap," tegasnya.

Menurutnya, kendala di lapangan kerap dipicu oleh kesalahpahaman komunikasi antara pemohon dan sistem layanan daring. Sejumlah pelaku usaha mengira berkas mereka mandek, padahal notifikasi kekurangan syarat telah dikirimkan petugas ke alamat surel masing-masing pemohon.

"Banyak yang merasa izinnya tidak jadi-jadi, padahal memang berkasnya tidak lengkap. Petugas sudah menginformasikan via email, tapi emailnya tidak dibaca. Hal-hal seperti itu yang sering terjadi di lapangan," beber Helmi.

Setelah sempat mengalami penyesuaian sistem operasional beberapa waktu lalu, kanal perizinan kini dipastikan telah kembali normal dan berjalan stabil guna melayani warga secara optimal.

Helmi meluruskan bahwa DPMPTSP berfungsi sebagai pintu gerbang administratif dan penerbitan dokumen legalitas. Verifikasi substansi dan kelayakan teknis tetap berada di bawah wewenang instansi teknis yang membidangi sektor bersangkutan.

Baca Juga: Jelang Porprov Kaltim di Paser, Dispora Kukar Ingatkan Atlet Jaga Fisik  

Kemudahan legalitas usaha dan kelancaran proses perizinan diharapkan menjadi fondasi kokoh bagi penguatan ekosistem UMKM serta pemantik masuknya investasi industri manufaktur di Balikpapan.

"Semua perizinan teknis itu diproses di dinas-dinas teknis sesuai sektornya. Kalau sektor kesehatan diproses Dinas Kesehatan, industri UMKM oleh dinas perindustrian, perhotelan oleh dinas pariwisata. Tugas kami pada tahap penerbitan saja," urainya.

Selain sektor UMKM kuliner yang tumbuh pesat, aktivitas penanaman modal skala industri di Balikpapan juga terus berproses. "Saat ini, perizinan untuk hilirisasi industri pengolahan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) tengah berjalan dan diharapkan segera memperkuat struktur manufaktur kota," imbuhnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
Bisnis Kuliner Balikpapan NIB UMKM izin usaha ekonomi Balikpapan DPMPTSP Balikpapan